Bawaslu Temanggung Tegaskan Penegakan Hukum Jika Terbukti Kades Terlibat dalam Pemenangan Pilpres | Borneotribun.com

Selasa, 06 Februari 2024

Bawaslu Temanggung Tegaskan Penegakan Hukum Jika Terbukti Kades Terlibat dalam Pemenangan Pilpres

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi menunjukkan foto rapat pemenangan pasangan paslon. ANTARA/Heru Suyitno
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriadi menunjukkan foto rapat pemenangan pasangan paslon. ANTARA/Heru Suyitno
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tengah mengambil langkah serius menindaklanjuti laporan mengenai dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam rapat pemenangan salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Ada aduan masyarakat lewat media sosial yang diduga rapat koordinasi yang dilakukan oleh kepala desa di Kabupaten Temanggung untuk kemenangan salah satu pasangan calon," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi, di Temanggung pada Senin.

Roni menyatakan bahwa pada 3 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, Bawaslu Temanggung menerima aduan dari masyarakat melalui media sosial.

"Dari hasil informasi tersebut, aduan langsung kami plenokan bersama pimpinan Bawaslu. Hasil pleno menetapkan untuk dilakukan penelusuran terkait informasi tersebut," ungkapnya.

Setelah melakukan penelusuran, Bawaslu Temanggung menemukan bahwa memang ada salah satu kepala desa yang telah memesan ruangan di sebuah restoran di Kecamatan Parakan.

"Saat kami sampai di restoran tersebut, kami bertemu dengan penanggung jawab restoran dan meminta keterangan. Mereka membenarkan bahwa restoran tersebut memang telah dipesan oleh salah satu kepala desa. Kepala desa tersebut memesan sekitar 130 porsi makanan dan minuman untuk kegiatan tersebut," jelasnya.

Pihak restoran juga mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Bawaslu Temanggung kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari beberapa sumber dan mengetahui bahwa salah satu peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah seorang kepala desa di Kecamatan Parakan.

Roni menambahkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat panggilan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut pada Senin. Namun, hingga siang ini, kepala desa tersebut belum datang ke Bawaslu.

"Meskipun demikian, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penelusuran ke lapangan, kami akan mengunjungi langsung kepala desa yang bersangkutan. Jadi, Bawaslu akan mendatangi tempat kediaman kepala desa tersebut," tambahnya.

Dalam konteks Undang-Undang Pemilu, tim kampanye atau pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa. Jika kepala desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran, sesuai Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, mereka dapat dikenai sanksi pidana satu tahun penjara dan denda maksimal Rp20 juta.

Warta: Antara/Heru Suyitno
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar