SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan menghentikan acara "Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran" yang diselenggarakan oleh kelompok relawan pendukung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, menjelaskan bahwa tindakan penghentian konser tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalam hal ini, hari ini bukanlah jadwal dari pasangan calon nomor urut 2 maupun tim kampanye ataupun relawan pasangan nomor urut 2," ungkap Novli kepada wartawan di lokasi acara.
Sebelum mengambil langkah tegas, Bawaslu Kota Surabaya telah mengirimkan surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024 pada tanggal 2 Februari 2024 kepada panitia pelaksana acara konser.
Novli melanjutkan bahwa petugas Bawaslu Kota Surabaya turut melakukan pengawasan dan meminta penyelenggara acara untuk menghentikan kegiatan yang mengundang ribuan massa tersebut.
Meskipun telah diberikan imbauan baik melalui surat maupun secara langsung, konser tersebut tetap berlangsung.
"Oleh karena itu, ketika upaya pencegahan sudah kami lakukan namun tidak direspons, maka kami menghentikan kegiatan tersebut," tambahnya.
Dalam konteks jadwal kampanye, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, hari ini merupakan jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 1. Hal ini mengindikasikan bahwa konser yang digelar oleh pasangan calon nomor urut 2 melanggar aturan terkait jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Novli menegaskan bahwa setiap pelanggaran kampanye, termasuk yang terkait dengan jadwal yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," jelasnya.
Novli menambahkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap jadwal kampanye ini akan dibahas lebih lanjut.
"Kami akan melakukan kajian terhadap hasil temuan pengawasan dan nantinya akan diputuskan dalam pleno siapa-siapa yang dapat terkena pasal pidana," pungkasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Sumber: Antara/Willi Irawan
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS