Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS | Borneotribun.com

Jumat, 16 Februari 2024

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS

Bawaslu Banten Temukan Potensi PSU di Tujuh TPS
Pemungutan suara lanjutan di TPS 09 Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (15/2). ANTARA/Desi Purnama Sari.
BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah mengidentifikasi tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan sejumlah kecurangan atau kelalaian pada hari pencoblosan, Rabu (14/2). 

Menurut Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, "Terdapat kelalaian penyelenggara di tujuh TPS yang diidentifikasikan oleh Bawaslu dan berpotensi dilakukan PSU."

Ali menjelaskan bahwa TPS yang berpotensi PSU terdapat di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. 

Dia menyebutkan bahwa di lima TPS, surat suara telah tertukar dan dicoblos oleh pemilih, satu TPS terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, dan satu TPS terdapat pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Ini terjadi di satu TPS di Kota Tangerang Selatan, empat TPS di Kabupaten Serang, dan dua TPS di Kabupaten Lebak," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Banten juga menemukan bahwa 63 TPS terendam banjir akibat hujan deras di Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, 48 TPS melaksanakan proses pemungutan suara lanjutan setelah dilakukan relokasi tempat.

Ali mengungkapkan bahwa Bawaslu saat ini sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing kabupaten/kota untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di beberapa TPS tersebut. 

"Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait adanya TPS yang harus menggelar kembali pemungutan suara," tambahnya.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan bahwa kondisi bencana alam termasuk banjir dapat menjadi faktor penyebab dilaksanakannya Pemilu lanjutan untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.

Sementara itu, untuk 15 TPS lainnya, pemungutan suara ditunda sampai waktu yang belum ditentukan sesuai dengan pertimbangan KPU. Hal ini merujuk pada Pasal 111 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang menjelaskan bahwa pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

Oleh: Antara/Desi Purnama Sari
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar