Apple Memperbolehkan Toko Aplikasi Pihak Ketiga di iPhone | Borneotribun.com

Minggu, 04 Februari 2024

Apple Memperbolehkan Toko Aplikasi Pihak Ketiga di iPhone

Apple Memperbolehkan Toko Aplikasi Pihak Ketiga di iPhone. Gambar: 9to5mac
Apple Memperbolehkan Toko Aplikasi Pihak Ketiga di iPhone. Gambar: 9to5mac
JAKARTA - Apple mengumumkan keputusan besar untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di iPhone, terutama di Uni Eropa, sebagai tanggapan terhadap undang-undang antimonopoli baru di pasar digital di wilayah tersebut.

Tim Cook, CEO Apple, menjelaskan bahwa langkah ini akan diimplementasikan pada perilisan iOS 17.4 pada bulan Maret ini, dengan pengecualian untuk platform yang telah disetujui oleh perusahaan. 

Apple akan melakukan penyaringan terlebih dahulu untuk memastikan keamanan pelanggan sebelum mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di iPhone.

"Kami memahami kebutuhan konsumen akan akses yang lebih terbuka dan beragam terhadap aplikasi," ujar Cook dalam pernyataannya. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pengguna iPhone di Uni Eropa dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga dengan aman."

Pengguna iPhone di Uni Eropa akan diberikan akses untuk mengunduh toko aplikasi pihak ketiga dari situs resmi mereka di internet, yang kemudian dapat dijadikan sebagai toko aplikasi default, menggantikan App Store.

Selain itu, Apple juga telah mengizinkan aplikasi layanan streaming game untuk masuk ke App Store secara global. 

Perubahan ini memungkinkan pemilik iPhone untuk mengunduh dan menggunakan layanan cloud gaming seperti Xbox Cloud Gaming dan NVIDIA GeForce Now melalui aplikasi resmi, bukan hanya melalui browser web seperti sebelumnya.

Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap tekanan dari pemerintah Uni Eropa terkait ketidaksetujuan mereka terhadap praktik monopoli di pasar digital. 

Undang-undang baru di UE memaksa Apple untuk mengizinkan kompetisi yang lebih sehat di pasar aplikasi, atau risiko dilarang menjual produk mereka di wilayah serikat pekerja tersebut.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar