Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul di Sungai Raya, Selasa (6/2/2024). (ANTARA/Rizki Fadriani) |
KUBU RAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kubu Raya, Kalimantan Barat, telah menertibkan sebanyak 2.702 alat peraga kampanye (APK) dan atribut peserta pemilu yang melanggar aturan sejak dimulainya masa kampanye pada tanggal 28 November.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Abdul, menyatakan hal ini di Sungai Raya pada hari Selasa.
Menurut Abdul, APK dan atribut peserta pemilu yang telah ditertibkan termasuk baliho, umbul-umbul, spanduk, dan bendera yang dipasang secara melanggar ketentuan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa aturan pemilu melarang pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di tempat-tempat seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.
Abdul juga menekankan bahwa pemasangan APK dan atribut peserta pemilu di median dan bahu jalan di sepanjang wilayah Kubu Raya merupakan pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang ketertiban umum, yang juga harus ditindaklanjuti.
"Sanksi administrasi seperti pencabutan APK dan atribut pemilu diberlakukan bagi partai politik maupun calon anggota legislatif yang melanggar aturan," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa partai politik, pasangan calon presiden, dan calon anggota legislatif diizinkan untuk memasang APK dan atribut pemilu sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kubu Raya, asalkan memperoleh izin dari pemilik tempat dan mempertimbangkan aspek-etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Bawaslu Kubu Raya telah menghimbau peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait pemasangan APK dan atribut peserta pemilu.
Mereka juga memberikan himbauan agar peserta pemilu menertibkan APK dan atribut peserta pemilu secara mandiri.
Kampanye Pemilu 2024 berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Di Kubu Raya, metode kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, pemasangan APK di tempat umum, kampanye melalui media sosial, media cetak, media elektronik, rapat umum, dan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Warta: Antara/Rizki Fadriani
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS