Kejari Kota Semarang membebaskan tersangka kasus pencurian melalui keadilan restoratif di Semarang, Selasa. (ANTARA/HO-Kejari Semarang) |
JATENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah membebaskan tersangka kasus pencurian yang berinisial RRA melalui proses yang tidak melibatkan pengadilan, melainkan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Cakra Nur Budi Hartanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini didasarkan pada keputusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tersangka yang merupakan seorang tukang bangunan dan ditangkap oleh polisi pada November 2023 ini, dituduh melakukan pencurian sepeda motor milik Ngatoni, yang juga merupakan mandor di proyek tempat tersangka bekerja di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.
"Dalam kasus ini, perbuatan tersangka dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi," kata Hartanto.
Lebih lanjut, Hartanto menjelaskan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan terjadi setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban.
"Pelaku juga sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," tambahnya.
Hal yang menarik, kata Hartanto, adalah bahwa kasus ini merupakan kasus pertama yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif pada tahun 2024.
Sumber: Antara/Immanuel Citra Senjaya
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS