Puan Maharani: Jokowi Harus Pilih Antara Jabatan atau Kampanye | Borneotribun.com

Minggu, 28 Januari 2024

Puan Maharani: Jokowi Harus Pilih Antara Jabatan atau Kampanye

Ketua DPP PDI-P Puan Maharani (kanan) didampingi Plt Ketua Umum PP Muhamad Mardiono (tengah) didampingi Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri puncak acara Hari Lahir (Harla) PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/1/2024). ANTARA/Darwin Fatir.
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani (kanan) didampingi Plt Ketua Umum PP Muhamad Mardiono (tengah) didampingi Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan Amir Uskara (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri puncak acara Hari Lahir (Harla) PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/1/2024). ANTARA/Darwin Fatir.
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai kemungkinan partisipasinya dalam kampanye dengan alasan sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu, namun ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan rakyat.

"Biar rakyat yang menilai, sebaiknya itu, presiden itu apakah menjadi Presiden Republik Indonesia ataukah kemudian diperbolehkan untuk memihak," kata Puan usai menghadiri acara memperingati Harla PPP ke-51 tahun di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.

Puan juga mengaitkan hal ini dengan dukungan yang diberikan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki hubungan keluarga dengan Jokowi.

Pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya mengenai kemungkinan partisipasi presiden dalam kampanye untuk menjawab pertanyaan wartawan dianggapnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Presiden Jokowi menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye. 

"Ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas dalam pasal 299 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.

Namun, Jokowi menekankan bahwa apa yang ia sampaikan adalah ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu, dan ia meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan atau ditarik ke interpretasi yang berbeda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, termasuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2. 

Masa kampanye telah ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara masa tenang akan berlangsung pada tanggal 11—13 Februari, dan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar