PT SMP Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar bergerak lapor ke BAWASLU | Borneotribun.com

Senin, 22 Januari 2024

PT SMP Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar bergerak lapor ke BAWASLU

PT SMP Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar bergerak lapor ke BAWASLU
PT SMP Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar bergerak lapor ke BAWASLU.
PONTIANAK - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Provinsi Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa PT SMP telah menahan Kartu Tanda Penduduk / KTP milik karyawan/pemanen mereka sejak awal bulan Desember 2023.

Mendengar kabar tersebut, THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat yang dinahkodai Zahirman, S.H. langsung bertindak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (22/01/2024). Kedatangan THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat pada pulul 11:00 wib disambut baik oleh Uray Juliansyah, S. Pd selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.

PT SMP Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar bergerak lapor ke BAWASLU
PT SMP Tahan KTP Karyawan, Tim Hukum Nasional AMIN Kalbar bergerak lapor ke BAWASLU.
Sekretaris THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Idzar Rafi, S.H., M.H. mengatakan PT SMP patut diduga melanggar pasal 498 UU Nomor 7 Tahun 2017, karena kurang lebih sekitar 1.560 orang di basecamp perkebunan kelapa sawit milik PT SMP tersebut KTP nya ditahan oleh perusahaan, sampai saat ini belum dikembalikan.

"Padahal, kata dia, karyawan tersebut membutuhkan KTP nya untuk mengurus Pemilih Luar Daerah di Kantor Desa setempat agar pada 14 Februari nanti mereka dapat mengikuti pencoblosan di TPS terdekat,” kata Rafi melalui siaran persnya.

Ia juga menambahkan bahwa perkebunan kelapa sawit milik PT SMP tersebut berkedudukan di Desa Matan Jaya, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.

Dengan dilaporkannya PT SMP ke Bawaslu, Zahirman, S.H berharap agar Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bekerja secara peofesional agar segera ditindak lanjuti.

“Kita sebagai penegak hukum, harus mengawal pemilu dengan jujur dan adil, sehingga setiap masyaratakat mendapatkan hak pilihnya sebagai warga negara,” ujar Zahirman.

THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat telah memegang Formulir B3, sebagai tanda bukti penyerahan laporan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dengan tanda bukti laporan tersebut, THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat berharap setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Pemilu segera melaporkan ke Bawaslu atau terlebih dahulu dapat berkonsultasi dengan THN AMIN Provinsi Kalimantan Barat.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar