KETAPANG – Usaha masyarakat desa Simpang Tiga Sembelangaan kecamatan Nanga Tayap Ketapang menuntut pembagian plasma kelapa sawit dari PT Agro Lestari Mandiri (ALM) anak usaha PT Sinar Mas Grup belum temui "hilal" jelas.
Saat audiensi di DPRD Ketapang, Jumat sore, 12 Januari 2023, tidak satupun batang hidung wakil perusahaan nongol. Hal ini membuat audiensi masyarakat itu tidak ada kejelasan.
Menurut ketua komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top atau Otop, alasan mangkirnya perusahaan karena ada rapat manajemen hingga tanggal 22 Januari, sehingga mereka minta di reschedule.
"Mereka (perusahaan) ada bersurat ke kita soal ketidakhadiran tersebut, ada rapat manajemen perusahaan," ujar Otop saat berbicara dihadapan warga saat audiensi itu berlangsung, Jumat (12/01/23).
Otop mengatakan, karena perkara serius dan harus ada kejelasan, maka, DPRD akan menjadwal ulang.
Namun kata Otop, bukan lagi audiensi tetapi dilakukan dalam bentuk rapat kerja (raker) antara DPRD, pemda, perusahaan dan perwakilan masyarakat.
"Mungkin sekitar tanggal 22 Januari ini," imbuhnya.
Salah satu masyarakat yang hadir audiensi itu menjelaskan, riuh antara masyarakat versus perusahaan sudah terjadi sekitar 16 tahun dan belum ada kepastian keputusan.
Menurut dia, audiensi kali ini tidak menghasilkan apa-apa, karena perusahaan pilih tidak hadir untuk berbicara di gedung DPRD Ketapang.
Padahal ktanya, pihaknya hanya minta keputusan jelas dan pasti dari perusahaan.
"Pendapat kami, perusahaan tidak ada niat baik dengan masyarakat kami," katanya.
Masyarakat meminta, komitmen pembagian kebun sawit yang dikelola oleh koperasi desa setempat sebesar 20 persen di realisasikan karena areal kebun sawit PT ALM berada di kawasan desa mereka.
"Semoga saat nanti Raker di DPRD, ada keputusan pasti realisasi hak kami," harapnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS