BALI - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia bersama Polda Bali dan Polres Badung mengungkap motif di balik penembakan terhadap warga negara asing asal Turki, Turan Mehmet (30), di The Palm House, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Motifnya untuk sementara yang kami dapatkan adalah ingin memiliki harta benda dari para korban tersebut. Untuk motif lain masih didalami oleh penyidik," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.
Menurut keterangan dari Kombes Pol. Whisnu Caraka dari Ditipidum Bareskrim Polri, serta Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, pada Selasa (30/1), para pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah WNA asal Meksiko:
Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Satu tersangka lainnya, Sicairos Valdes Roberto (27), masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dilansir oleh Kapolres Badung, berdasarkan keterangan sementara dari para saksi dan pelaku, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain.
Turan Mehmet masuk ke Bali pada 7 Desember 2023 dengan visa on Arrival sebagai wisatawan, sementara para pelaku masuk pada 12 Desember 2023.
Selain Turan Mehmet, adiknya, Turan Muhammat Ennes, juga menjadi korban perampasan dan pencurian uang tunai Rp40 juta dan 4.000 dolar AS.
Seorang WNI yang berprofesi sebagai penjaga keamanan, I Made Sutani, juga menjadi korban penyekapan dan perampasan oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau pencurian dengan kekerasan atau perampasan terjadi pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 01.18 Wita di The Palm House, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Salah satu pelaku terlebih dahulu menyandera dan menodongkan senjata kepada seorang petugas keamanan villa sebelum tiga pelaku lainnya menerobos masuk dan menembak penghuni villa.
Empat pelaku tersebut menargetkan Turan Mehmet dan tiga temannya yang sedang berada di villa tersebut. Hanya Turan Mehmet yang terluka akibat tembakan senjata api.
Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Badung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Melalui penyelidikan intensif dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, seperti jejak digital, IT, CCTV, dan lain-lain, identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA diketahui berada di salah satu rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 08.00 Wita, para pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Badung dengan bantuan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, serta pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
Dua tersangka berhasil ditangkap di dalam rumah, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah sewaannya.
Sumber: Antara/Rolandus Nampu
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS