Pemerintah Kubu Raya Raih Penghargaan di Pontianak | Borneotribun.com

Kamis, 25 Januari 2024

Pemerintah Kubu Raya Raih Penghargaan di Pontianak

Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan usai menerima penghargaan KI, di salah satu hotel Pontianak, Kalbar, Selasa (23/1/2024). ANTARA/Rizki Fadriani.
Bupati Kubu Raya, Muda Mehendrawan usai menerima penghargaan KI, di salah satu hotel Pontianak, Kalbar, Selasa (23/1/2024). ANTARA/Rizki Fadriani.
PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat meraih penghargaan dalam Diseminasi Indikasi Geografis dan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum dan HAM Tahun 2024 yang digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengungkapkan kebanggaannya atas penghargaan yang diterima oleh pemerintah daerahnya. Hal ini berkat karya seniman lokal dalam bentuk lagu berjudul "Pesan Mendunia", yang telah menjadi lagu kebanggaan masyarakat setempat.

"Kami sangat bangga dengan penghargaan ini karena kekayaan intelektual dari SDM Kubu Raya diakui dan diapresiasi melalui pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual jenis merek," ujar Bupati Muda pada Rabu.

Dorong Kreativitas dengan Hak Kekayaan Intelektual

Menurutnya, pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat penting dalam menjaga keaslian produk, merek, dan karya seni, termasuk dalam mengembangkan ekonomi kreatif, seperti yang diwujudkan dalam lagu "Pesan Mendunia" dan komoditas lokal seperti jahe Kubu Raya.

"Tidak hanya merek, tapi juga komoditas unggulan lokal seperti jahe Kubu Raya telah didaftarkan ke Kementerian Pertanian dan Perkebunan serta diberikan lisensi hak intelektualnya. Hal ini memicu semangat kreativitas dan melindungi produk lokal dari pengakuan oleh pihak lain," tambahnya.

Jahe Kubu Raya Didaftarkan sebagai Komoditas Unggulan

Bupati Muda juga berharap bahwa pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual akan meningkatkan nilai ekonomis, menjadikan jahe Kubu Raya sebagai komoditas unggulan yang dikenal secara nasional dan internasional.

Dalam hal ini, Bupati mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual guna menjaga keaslian dan mencegah pemalsuan produk, komoditas, atau karya seni.

"Proses pendaftaran tidaklah sulit dan biayanya juga tidak mahal. Yang penting, kita harus memahami sistem dan prosedur yang ada serta bisa menjelaskan dengan jelas mengenai produk yang didaftarkan," ungkap Bupati Muda.

IG Menjadi Identitas Produk Daerah Kubu Raya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Usihen, menyampaikan bahwa setiap tahun Kementerian menetapkan tema khusus terkait dengan kekayaan intelektual. Tahun 2023, tema yang diusung adalah merek, yang berhasil meningkatkan permohonan merek baik pada tingkat personal maupun kolektif, seperti yang terjadi pada lagu "Pesan Mendunia" dari Pemkab Kubu Raya.

"Dan tahun ini, kami fokus pada tema Indikasi Geografis (IG), yang bertujuan untuk mengedukasi dan mempromosikan produk-produk berindikasi geografis. Ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan produk IG Indonesia," jelasnya.

Indikasi Geografis (IG) sendiri merupakan tanda yang menunjukkan asal daerah suatu produk, yang dikenal karena faktor-faktor lingkungan geografis yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik khas pada produk tersebut.

Sumber: Antara/Rizki Fadriani

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar