Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson. (Adpim Pemprov Kalbar) |
PONTIANAK - Sejumlah pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat mengusulkan perubahan bentuk badan hukum perusahaan tersebut.
Proposal tersebut menyiratkan transformasi PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalbar.
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menjelaskan bahwa keputusan ini dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Jamkrida Kalimantan Barat.
Rapat tersebut dihadiri oleh direksi, bupati/walikota se-Kalimantan Barat atau wakil yang diutus, dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalbar. Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana perubahan bentuk badan hukum perusahaan.
"Pada RUPS Luar Biasa kali ini membahas tiga poin utama. Pertama, terkait usulan pengangkatan kembali Komisaris Independen untuk periode ke-2 (2024-2028). Kedua, membahas usulan rencana perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalbar. Dan yang terakhir, membahas usulan penambahan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalbar," kata Harisson di Pontianak, Sabtu.
Alasan di balik usulan perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Kalbar adalah untuk menyambut rencana penambahan/penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Barat menjadi Perseroda melalui Propemperda Tahun 2024.
Harisson menyoroti perlunya seleksi dalam usulan penambahan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalbar. Seleksi tersebut dianggap perlu untuk mengoptimalkan kinerja Direksi dalam menjalankan rencana bisnis dan anggaran perusahaan.
Dia menegaskan bahwa penambahan satu orang Direksi akan melalui seleksi guna meningkatkan pendapatan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Pj. Gubernur juga menyampaikan usulan pengangkatan Komisaris Independen yang masa baktinya akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2024.
RUPS Luar Biasa diharapkan dapat memutuskan terkait jabatan Komisaris Independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS