PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di rumah kos di Jl. Ilham, Kecamatan Pontianak Kota pada sabtu (27/1/2024) lalu.
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Eeng Suwenda, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan korban, saudara Ahmad (30), yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci stang di garasi rumah kosnya.
Laporan tersebut diajukan setelah korban mengetahui kehilangan pada pagi harinya.
Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari korban serta beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian, anggota Reskrim berhasil mengidentifikasi identitas yang diduga pelaku.
Kapolsek Pontianak Kota memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dengan cepat, anggota Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku, yang berinisial F alias IKI (19), berhasil diamankan pada hari Sabtu (27/1/2024) pukul 16.00 WIB bersama dengan satu unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor dan mengungkapkan rencananya untuk menjualnya guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk pengembangan lebih lanjut apakah ia terlibat dalam pencurian di lokasi lain.
Untuk pertanggungjawabannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Pungkasnya, demikian disampaikan oleh AKP Eeng Suwenda.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS