Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am. |
BALIKPAPAN - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran (TA) 2018 senilai Rp1,36 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidikan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara gratifikasi yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS, ASN di Kementerian Keuangan yang penyidikannya ditangani oleh KPK," ujar Truno pada Selasa di Jakarta.
Truno menjelaskan bahwa kasus ini dialihkan oleh KPK kepada Dittipidkor Bareskrim Polri pada 16 Agustus 2023.
Setelah proses penyelidikan dimulai hingga 8 Januari 2024, status penanganan perkara ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
Peristiwa ini berawal pada bulan Februari atau Maret 2017, ketika Wali Kota Balikpapan yang berinisial RE meminta seluruh SKPD untuk mencari cara meningkatkan anggaran DID pada tahun 2018.
MM, yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Balikpapan, kemudian meminta bantuan FI, seorang pegawai BPK Perwakilan Kalimantan Timur, untuk membantu meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan TA 2018.
FI kemudian mengarahkan agar surat usulan DID dikirim kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dengan bantuan dari terpidana YP dan RS, yang pada saat itu merupakan pejabat di Kementerian Keuangan.
Pada bulan Juli 2017, FI dan MM bertemu, dan FI menyampaikan permintaan fee sebesar 5 persen atas pengurusan DID tersebut kepada YP dan RS.
Jumlah fee ini sekitar Rp1,36 miliar dari total anggaran DID sebesar Rp26 miliar untuk Kota Balikpapan.
FI juga menginstruksikan agar fee tersebut dimasukkan ke dalam buku tabungan dan ATM, dengan nomor PIN yang akan diserahkan kepada YP dan RS.
Dalam perkembangan selanjutnya, TA bertemu dengan MM dan SMN untuk membahas permintaan fee tersebut.
SMN kemudian meminta TA mencari solusi untuk mendapatkan dana fee tersebut.
TA kemudian menghubungi MS dan PS, pihak swasta yang diduga dapat menyediakan dana fee untuk YP dan RS.
Dalam kasus ini, TA diduga telah memberikan uang fee sebesar Rp1,36 miliar kepada FI, yang kemudian diserahkan kepada YP dan RS sebagai imbalan atas pengurusan DID TA 2018 Kota Balikpapan.
Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa, menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi hingga saat ini.
Sumber: Antara/Laily Rahmawaty
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS