Korban Pembunuhan Penjual Ponsel Minta Utang Dibayar, Akhirnya Tewas | Borneotribun.com

Rabu, 31 Januari 2024

Korban Pembunuhan Penjual Ponsel Minta Utang Dibayar, Akhirnya Tewas

Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)
ACEH - Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah mengungkap motif di balik pembunuhan seorang penjual telepon seluler di Aceh Besar. 

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri karena masalah utang yang mencapai Rp80 juta.

"Karena sakit hati dan diminta membayar utang Rp80 juta. Korban bulan depan akan melangsungkan pernikahan sehingga meminta utangnya dibayar," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh pada Selasa kemarin.

Korban, yang diketahui bernama Fajarullah (25), ditemukan tewas di kawasan Gampong Gla Meunasah Baro, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Senin (29/1) dini hari dan polisi menduga dia menjadi korban pembunuhan.

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan berinisial MRV (20) asal Kota Banda Aceh beberapa jam setelah penemuan jasad korban. Tersangka tersebut merupakan rekan kerja korban.

Fadillah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada keterangan beberapa saksi. 

Tersangka awalnya berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan palsu, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengaku telah membunuh teman kerjanya.

"Pelaku mengaku membawa senjata tajam pisau yang sudah dibuang di Batoh (daerah jauh dari TKP). Setelah kita dapatkan barang bukti senjata tajam, kita juga dapatkan mobil yang dibawa," jelasnya.

Menurut Fadillah, pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha toko penjualan ponsel dan memiliki kesepakatan pembagian hasil. 

Namun, dalam dua tahun terakhir, pelaku merasa tidak puas dengan pembagian hasil tersebut.

"Pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta," ungkap Fadillah.

Korban, lanjut Fadillah, awalnya membiarkan pelaku mengambil uang usaha meskipun mengetahuinya. Namun, ketika jumlahnya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut kepada pelaku dan memberi batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 (Januari), khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," ujar Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Antara/Rahmat Fajri
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar