Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi dan Wakil Bupati Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2023. |
KETAPANG - Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, S. Sos., M.Si., bersama Wakil Bupati Ketapang menghadiri acara penting di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak Pada Selasa, 9 Januari 2024. Acara tersebut adalah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2023.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., dan turut dihadiri oleh perwakilan daerah dari kota dan kabupaten se-Kalimantan Barat. Turut hadir juga PJ Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes, Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M. Kebing L, dan Sekretaris Daerah, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si.
Dalam kesempatan ini, M. Febriadi menyampaikan sambutan mewakili para pimpinan DPRD yang menerima LHP dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) Tahun Anggaran 2023. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. "Pemeriksaan ini adalah cerminan dari semangat transparansi dan akuntabilitas yang harus kita junjung tinggi dalam menjalankan amanah rakyat. Melalui upaya bersama, kita telah berhasil menghadirkan laporan hasil pemeriksaan tahun ini," ungkap M. Febriadi.
Lebih lanjut, M. Febriadi juga memberikan apresiasi tinggi kepada BPK atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan yang komprehensif. "Keberhasilan ini memberikan keyakinan bahwa prinsip good governance selalu menjadi pijakan utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Atas nama DPRD Kabupaten Ketapang, saya menyampaikan terima kasih atas dedikasi BPK," ucapnya dengan penuh rasa syukur.
Namun, ia juga menegaskan bahwa masih banyak yang perlu ditingkatkan. "Kami sadar, apa yang telah kita lakukan belum maksimal. Oleh sebab itu, kami tetap berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selalu memberikan ruang koordinasi, baik dengan DPRD maupun pemerintah kabupaten kota," lanjut M. Febriadi.
Sementara itu, Wahyu Priyono menjelaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan untuk LHP DTT Tahun Anggaran 2023 telah dimulai sejak Oktober 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan di enam pemerintah daerah, satu RSUD, dan satu BUMD di Kalimantan Barat. Prosedur yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan adanya laporan ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat, serta menjadi dasar bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di masa depan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS