Kanwil DJP Kalselteng Tangkap Dua Wajib Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar | Borneotribun.com

Jumat, 26 Januari 2024

Kanwil DJP Kalselteng Tangkap Dua Wajib Pajak, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
Penyidik Kanwil DJP Kalselteng saat menyerahkan kedua tersangka ke Kejari Tanah Bumbu.
BANJARMASIN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil menangkap dan mempidanakan dua wajib pajak yang disinyalir telah menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dari sektor perpajakan, mencapai Rp1,6 miliar.

"Kedua tersangka berinisial AA dan JA telah kami serahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu pada Rabu (24/1) dalam tahap II (P-22) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, di Banjarmasin, Kamis.

Dugaan tindak pidana tersebut melibatkan perusahaan PT. DAA yang diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan sengaja. 

Mereka diketahui menjalankan modus pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), namun tidak melaporkannya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Tindakan kedua tersangka ini melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang beberapa kali mengalami revisi terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Syamsinar menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini harus menjadi peringatan bagi semua wajib pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, lengkap, dan jelas. 

Dia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dari setiap wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional," tandasnya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Polda Kalsel, dan semua pihak terkait yang telah membantu dalam proses penegakan hukum ini.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar