Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi. |
KAPUAS HULU - Sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi menjadi sorotan utama di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (25/01/2024).
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu, Miftahul Jannah, S.Pi., M.M, bersama Kasubbag Umum dan Aparatur, Mohammad Yamin, turut hadir dalam acara tersebut.
Turut serta dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Organisasi, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kapuas Hulu, dan beberapa Sekretaris dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemerintah Daerah setempat.
Tak hanya itu, perwakilan dari berbagai Pihak Kecamatan dan Kepala Desa juga ikut hadir dalam rangka sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Ir. Istiwa, M.Si, menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik sebagai tujuan utama Pemerintah.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik yang baik akan mempercepat proses kerja masyarakat dan meningkatkan efisiensi.
“Penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 7 tahun 2022 serta Peraturan Bupati (Perbub) nomor 36 tahun 2023 mengharuskan kita untuk fokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Tanpa pengelolaan SDM yang baik, implementasi kebijakan tersebut tidak akan efektif dan efisien,” ungkap Istiwa.
Sosialisasi ini lebih menekankan pada langkah-langkah implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, termasuk latar belakang kebijakan, perubahan dalam sistem, penerapan perubahan tersebut, serta dampak yang diharapkan dapat dihadapi oleh para pelaku birokrasi.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS