Dua Pemuda Ditangkap Terkait Kasus Narkotika di Kabupaten Lombok Timur | Borneotribun.com

Rabu, 31 Januari 2024

Dua Pemuda Ditangkap Terkait Kasus Narkotika di Kabupaten Lombok Timur

Petugas BNNP NTB dalam kegiatan penangkapan salah seorang penerima paket ganja berinisial RA (tengah) di salah satu kantor ekspedisi wilayah Pancor, Lombok Timur, Minggu (28/1/2024). ANTARA/HO-BNNP NTB
Petugas BNNP NTB dalam kegiatan penangkapan salah seorang penerima paket ganja berinisial RA (tengah) di salah satu kantor ekspedisi wilayah Pancor, Lombok Timur, Minggu (28/1/2024). ANTARA/HO-BNNP NTB
NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) telah berhasil menyita 3,4 kilogram ganja dari dua pemuda asal Kabupaten Lombok Timur yang diidentifikasi dengan inisial MTH (18) dan RA (27). 

Kepala Bidang Berantas dan Intelijen BNNP NTB, Sisman Adi Pranoto, mengungkapkan bahwa kedua pemuda ini ditangkap dalam kasus yang berbeda.

"Mereka ditangkap di lokasi berbeda. Barang bukti ganja yang kami sita dari dua pemuda ini berbeda jaringan, jadi beda kasus," kata Sisman Adi Pranoto.

Menurut keterangan resmi, MTH ditangkap saat mengambil paket kiriman yang berisi ganja di salah satu kantor ekspedisi di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. "MTH kami tangkap pada Jumat (26/1) sore. Dia ditangkap pas ambil paket berisi ganja. Beratnya 1,7 kilogram," ujar Sisman Adi Pranoto.

Dari hasil penyelidikan terkait kasus MTH, terungkap bahwa barang tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Hal serupa juga terjadi pada asal barang yang disita dari RA.

RA ditangkap pada Minggu (28/1) siang di kantor ekspedisi wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur. Paket ganja yang juga berasal dari Medan memiliki berat yang sama dengan yang disita dari MTH, yaitu 1,7 kilogram.

"Jadi, memang dua paket kiriman ini beratnya sama dan datang dari Medan, cuma beda jaringan," jelasnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Rutan BNNP NTB. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada temuan alat bukti yang menguatkan peran keduanya sebagai pengedar narkoba di Lombok Timur.

"Dugaannya mereka akan mengedarkan di Lombok. Pelaku lainnya masih kami dalami," tambahnya.

Sebagai tersangka, keduanya akan dikenai Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar