Bupati Sekadau, Aron, menghadiri acara Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Desa Sungai Sambang. (Diskominfo Sekadau/Madah Sekadau/Borneotribun) |
SEKADAU - Bupati Sekadau, Aron, menghadiri acara Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Desa Sungai Sambang yang berlangsung di Halaman Kantor Desa Sungai Sambang, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada hari Senin (26/1/2024).
Acara dimulai dengan sebuah prosesi ritual adat penyambutan rombongan dan pemancungan buluh muda oleh Bupati Sekadau, yang kemudian diikuti dengan tarian penyambutan khas adat Dayak yang dipersembahkan oleh masyarakat Desa Sungai Sambang.
Desa ODF adalah bagian dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dengan menghentikan praktek Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, memberikan apresiasi atas pencapaian Desa Sungai Sambang yang telah berkomitmen untuk mendeklarasikan diri sebagai Desa ODF. Ia menyatakan, "Tentu ini menjadi kebanggaan kita juga karena untuk Desa ODF sejak tahun 2022 kita telah mencanangkan untuk 1 Kecamatan itu 3 Desa."
Menurutnya, sebelumnya, dari 87 desa, hanya 23 yang telah mendeklarasikan ODF hingga tahun 2021.
Aron juga mengharapkan bahwa setelah menjadi Desa ODF, Desa Sungai Sambang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang belum mendeklarasikan ODF untuk menciptakan sanitasi yang bersih, pengelolaan air minum yang higienis, memiliki jamban keluarga mandiri, serta menerapkan program-program lingkungan yang sehat.
Selama acara, dilakukan penandatanganan prasasti ODF oleh Bupati Sekadau, pembukaan tirai STBM, penandatanganan komitmen bersama dalam melanjutkan 5 pilar STBM di Desa Sungai Sambang, dan diakhiri dengan foto bersama.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS