Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan | Borneotribun.com

Minggu, 28 Januari 2024

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan
Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan.
SEKADAU - Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, sebanyak 201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, telah diidentifikasi sebagai rawan. 

Informasi ini disampaikan dalam Apel Siaga dan peluncuran TPS Rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, yang bertemakan 'Siap Jaga Kedaulatan Hak Pemilih', yang berlangsung di Gedung Ketaketik Sekadau pada Sabtu (27/1/2024).

Menurut data yang diungkapkan, TPS di Kabupaten Sekadau diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang diidentifikasi sebagai tidak bersinyal, memiliki akses sulit, rentan terhadap banjir, serta berada di wilayah kepulauan dan perbatasan. 

Kedua, kerawanan terkait dengan penghitungan suara (Tungsura), seperti adanya surat suara yang melebihi atau kurang dari jumlah semestinya, perlunya pemungutan suara ulang (PSU), potensi tindak pidana pemilu, keberadaan data anomali, dan partisipasi pemilih yang rendah.

Dalam pembagian kategori kerawanan distribusi logistik, beberapa kecamatan di Kabupaten Sekadau tercatat memiliki jumlah TPS rawan yang signifikan. 
Misalnya, Kecamatan Sekadau Hilir dengan 14 TPS rawan, Kecamatan Sekadau Hulu dengan 2 TPS rawan, Kecamatan Nanga Taman dengan 1 TPS rawan, Kecamatan Nanga Mahap dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang Hilir dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang dengan 6 TPS rawan, dan Kecamatan Belitang Hulu dengan 24 TPS rawan.

Sementara itu, ketika dipilah berdasarkan kategori kerawanan penghitungan suara (Tungsura), jumlah TPS rawan juga tercatat cukup tinggi di beberapa kecamatan. 

Seperti Kecamatan Belitang Hulu yang mencatatkan 57 TPS rawan, diikuti oleh Kecamatan Belitang Hilir dengan 34 TPS rawan, dan Kecamatan Nanga Taman dengan 20 TPS rawan, serta beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menjelaskan bahwa klasifikasi TPS sebagai rawan didasarkan pada dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang memerlukan antisipasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendistribusian logistik. Kedua, kerawanan berdasarkan analisis data pemilu sebelumnya. 

Marikun menegaskan perlunya KPU memastikan jumlah dan distribusi surat suara yang tepat.

"Saya yakin dan percaya dengan bantuan semua stakeholder di Sekadau, mari kita sama-sama turunkan IKP di Kabupaten Sekadau," tambah Marikun.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyoroti bahwa dengan sistem pemilu terbuka seperti sekarang, gesekan di lapangan pasti akan terjadi karena masing-masing pihak berusaha memenangkan suara. 

Gesekan tidak hanya terjadi antar partai politik, tetapi juga di dalam partai politik itu sendiri. 
Subandrio berharap pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar