KETAPANG - Setelah melakukan penyelidikan atas kematian seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di kecamatan Sandai bernama Yesa pada Kamis (23/11/23) lalu, akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka adalah sepasang suami istri (pasutri) yang berprofesi sebagai pedagang berinisial SST dan YLT. Pelaku SST diduga sebagai orang pertama yang menyebabkan kematian Yesa.
Sedangkan lima orang lagi bernama MLS, DS, AMP, DS dan AA diduga terlibat menganiaya ataupun membiarkan penganiayaan terjadi. Kelimanya adalah karyawan di rumah pasangan suami istri terduga pelaku utama tersebut.
"Ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Senin (04/12/23) saat gelar konpers di Mapolres.
Sejak Yesa dijadikan anak angkat pada tahun 2021 oleh pasutri itu, menurut polisi bocah tersebut sudah sering mendapatkan perlakuan kasar dan sikap melecehkan seperti contohnya pelarangan minum menggunakan gelas yang sering dipakai para pelaku.
"Karena menurut mereka, bocah ini mengidap penyakit TBC, sehingga mereka melarang almarhum misalnya menggunakan gelas minum yang sering dipakai keluarga untuk dipakai almarhum," katanya.
Tommy menguraikan, ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini mulai dari melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan.
"Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu," tutur Kapolres.
Sebelumnya, ketujuh tersangka ini tidak mengakui perbuatanya, namun dari pemeriksaan intensif dan rekaman CCTV di rumah pelaku diketahui cara awal korban tewas
Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat di bawah ke puskesmas akhirnya meninggal dunia.
"Motifnya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabe dan disikat menggunakan sikat badan," kata dia.
Kepada para pelaku, polisi sudah mengenakan pasal Pasal 76C Junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS