Putusan MK RI Tunda Pergantian Tiga Bupati di Kalimantan Barat | Borneotribun.com

Jumat, 29 Desember 2023

Putusan MK RI Tunda Pergantian Tiga Bupati di Kalimantan Barat

Foto: Penjabat Gubernur Kalbar Harisson. ANTARA/Rendra Oxtora.
Foto: Penjabat Gubernur Kalbar Harisson. ANTARA/Rendra Oxtora.
PONTIANAK – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menangguhkan pergantian tiga bupati di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tahun 2023.

Sebelumnya, masa jabatan mereka dijadwalkan berakhir pada 31 Desember, namun dalam menindaklanjuti putusan MK, Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, menyatakan penundaan ini terkait tuntutan dari tujuh kepala daerah yang merasa dirugikan karena jabatan mereka tidak mencapai lima tahun.

Bupati yang terkena penundaan pergantian jabatan adalah di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kubu Raya. Mereka akan digantikan setelah masa kepemimpinan mereka sesuai dengan tanggal pelantikan, yakni Kabupaten Mempawah pada 14 April 2024, Sanggau pada 17 Februari 2024, dan Kabupaten Kubu Raya pada 17 Februari 2024.

Penundaan ini berasal dari keputusan MK yang mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada mengenai akhir masa jabatan kepala daerah periode 2018-2023 yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Dalam putusan tersebut, tiga bupati di Kalimantan Barat tidak akan mengakhiri masa jabatannya di akhir tahun ini.

Amar putusan MK memberikan norma baru terkait Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang menyatakan kepala daerah hasil pemilihan 2018, yang dilantik tahun 2019, menjabat selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.

Harisson juga menyebutkan bahwa kepala daerah lain di Kalbar yang masa jabatannya berakhir setelah itu akan mengikuti prosedur sesuai putusan MK. 

Hal ini juga berlaku untuk Kabupaten Sambas dan Bengkayang, yang masa jabatannya akan berakhir pada Januari 2025, sesuai dengan pemilu 2024.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar