Peresmian 15 Gedung UPT KPH di Kalbar Membuka Era Baru Otonomi Daerah | Borneotribun.com

Rabu, 20 Desember 2023

Peresmian 15 Gedung UPT KPH di Kalbar Membuka Era Baru Otonomi Daerah

Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
NGABANG – Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) yang tersebar di Kalimantan Barat, pada Selasa (19/12/2023). 

Peresmian ini menjadi tonggak penting setelah sebelumnya salah satu gedung, Kantor UPT KPH Kubu Raya, diresmikan pada Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar pada 28 Januari 2023.

Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Menandai era otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintah di bidang kehutanan kini sepenuhnya berada di tangan Pemprov, yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Harrisson menyatakan kebanggaannya karena Kalimantan Barat menjadi satu-satunya provinsi yang diberikan izin untuk membangun 15 gedung tersebut menggunakan dana Dana Bagi Hasil (DBH). Harapannya, infrastruktur ini akan meningkatkan kinerja pembibitan, pengelolaan hutan, mencegah kebakaran hutan, serta meningkatkan kemandirian desa dan mengurangi kemiskinan.

Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Terkait pemukiman di kawasan hutan lindung, Harrisson menegaskan dukungannya terhadap kebutuhan masyarakat, dengan langkah usulan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), namun keputusan akhir tetap berada di tangan KemenLHK.

Dia juga berharap peresmian gedung ini dapat meningkatkan kinerja UPT KPH dan pelayanan publik Pemprov secara keseluruhan. Harapannya, KPH dapat berjalan optimal dalam mengimplementasikan bidang kehutanan di tingkat tapak.

Keberadaan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat dianggap memiliki nilai strategis dalam pembangunan daerah dan nasional. 

Akselerasi pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mengurangi kemiskinan, meningkatkan perekonomian, melestarikan sumber daya hutan, dan menjaga lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan.

Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Foto: Penjabat (Pj) Gubernur Harisson secara resmi meresmikan 15 gedung Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH). (Adpim/Borneotribun)
Harrisson menyerukan kepada seluruh Kepala UPT KPH di Kalimantan Barat untuk memaknai peresmian gedung ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan hingga ke tingkat tapak, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik.

Peresmian UPT KPH ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj. Gubernur Kalimantan Barat dan pengguntingan pita oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi Kalbar. 

Acara kemudian diakhiri dengan penanaman pohon di sekitar Kantor UPT KPH Wilayah Landak.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar