Ketua Bawaslu Singkawang: Penertiban APK Berlangsung 18-20 Desember 2023 | Borneotribun.com

Selasa, 19 Desember 2023

Ketua Bawaslu Singkawang: Penertiban APK Berlangsung 18-20 Desember 2023

Ketua Bawaslu Singkawang: Penertiban APK Berlangsung 18-20 Desember 2023
Foto: Tim gabungan Singkawang yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP dan Polres kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan, Senin (18/12). (ANTARA/HO-Rudi)
SINGKAWANG – Tim gabungan yang tergabung dari Bawaslu, Satpol PP, dan Polres Singkawang telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan di beberapa jalan di kota tersebut. 

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, menyatakan bahwa penertiban APK dilaksanakan dari tanggal 18-20 Desember 2023 dengan bantuan Satpol PP dan Polres Singkawang.

Menurut Hendro, penertiban ini didasarkan pada dua regulasi terkait: SK KPU mengenai lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan dan dilarang, serta perda atau perwako yang terkait dengan Ketertiban Umum dan reklame di Kota Singkawang. 

Bawaslu Singkawang berfokus pada pelanggaran lokasi yang tidak diperbolehkan sesuai dengan regulasi yang ada.

Hendro menjelaskan bahwa dalam penertiban, jika terdapat baliho yang melanggar aturan, seperti menempel di tiang listrik atau pohon, serta terpasang di jembatan, pihaknya akan membersihkannya. 

"Hasil pengamatan pada hari pertama penertiban menunjukkan penurunan jumlah APK yang ditertibkan dibandingkan bulan sebelumnya." kata dia. 

"Dibandingkan bulan lalu yang mencapai 275 APK yang ditertibkan, hari ini mengalami penurunan yang signifikan. Ini menunjukkan pemahaman yang lebih baik dari para caleg terkait tahapan kampanye," lanjut Hendro.

Ia juga menekankan bahwa setiap hari para partai politik peserta Pemilu 2024 selalu diingatkan melalui WhatsApp Grup untuk memahami aturan yang berlaku. 

Hendro berharap penertiban APK dapat berjalan dengan lancar tanpa terlalu banyak pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar