SINGKAWANG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang telah mengeluarkan total 40.575 paspor sepanjang tahun 2023. Kepala Kantor, Azriyal Zam, menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk paspor baru, penggantian karena berbagai alasan, serta Pas Lintas Batas (PLB) yang dikeluarkan melalui pos Imigrasi Jagoi Babang.
Azriyal Zam melaporkan bahwa dari jumlah paspor tersebut, ada 3.549 PLB yang dikeluarkan melalui pos Imigrasi Jagoi Babang. Selain itu, data perlintasan di PLBN Jagoi Babang juga mencatat pergerakan WNI dan WNA yang masuk dan keluar dari wilayah tersebut.
Pihak Kantor Imigrasi juga mengungkapkan penundaan dan penolakan pemohon paspor yang diduga akan bekerja di luar negeri secara ilegal, untuk mencegah mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain kegiatan terkait paspor, Kantor Imigrasi Singkawang juga menerbitkan berbagai jenis izin tinggal, termasuk Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Mereka juga telah melakukan kegiatan terkait intelijen dan penindakan keimigrasian, seperti deportasi dan detensi terhadap sejumlah orang yang melanggar ketentuan imigrasi.
Kantor Imigrasi Singkawang juga aktif dalam rapat Tim Pengawas Orang Asing di beberapa lokasi, serta melaksanakan operasi gabungan untuk menjaga keamanan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Sumber: Antara/Rendra Oxtora
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS