KUBU RAYA – Dua kakak beradik, Budi alias Budi dan Mulyadi alias Mul, yang diyakini sebagai pelaku pungutan liar terhadap sopir truk saat pengisian BBM solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya.
Aksi pemerasan ini meresahkan para sopir truk, dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim operasional setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/11/23).
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka." kata Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku meminta uang sebesar 100.000,- kepada sopir angkutan umum yang akan mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan.
"Jika tidak memberikan uang tersebut, sopir tidak diizinkan mengisi BBM di SPBU tersebut." jelasnya.
Lebih lanjut terang Heru, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak akhir Oktober 2023, dengan penghasilan harian mencapai Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 2.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar dan premanisme di wilayah hukumnya serta mengundang korban yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor Polres Kubu Raya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS