SEKADAU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sekadau menggelar penandatanganan addendum Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Jalan Merdeka Timur Pal 9, kompleks perkantoran bupati, Selasa, (21/11/2023).
Bupati Aron menyampaikan alokasi dana hibah untuk kegiatan pemilihan kepala daerah dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp. 16.881.230.000. Dana ini akan dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap tahun 2023 dan 2024.
Nilai ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dengan Kementerian Dalam Negeri, dimana pada 12 September telah ditandatanganinya NPHD sebesar Rp. 500.000.000 dari APBD murni tahun 2023.
Dalam APBD perubahan, akan dialokasikan sebesar Rp. 4.600.000.000, sehingga total mencapai Rp. 5.100.000.000, sekitar 30% dari total NPHD.
Bupati Aron menekankan bahwa penandatanganan NPHD ini sebagai komitmen pemkab dalam mendukung penyelenggaraan pilkada serentak dengan harapan penggunaannya sesuai peraturan yang berlaku.
Saat menyampaikan pidato, beliau menegaskan harapannya untuk penyelenggaraan pilkada yang bersih, berintegritas, dan berkualitas.
Aron juga menyerukan untuk menjaga situasi dan kondisi di daerah menjelang proses kampanye pada 28 November sebagai upaya untuk mewujudkan pilkada yang aman dan damai.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, sangat mengapresiasi penandatanganan NPHD ini sebagai bentuk kesiapan pemda dalam menghadapi proses pilkada.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap KPU dan jajarannya sejak awal untuk menjamin integritas dalam proses pilkada yang akan melibatkan semua elemen bangsa pada 14 Februari 2024 mendatang.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS