KETAPANG – KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan pencalonan Ahmad Upin Ramadan (AUR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Ketapang dari dapil 5 secara keseluruhan dianggap memenuhi syarat untuk ikut serta pada pileg 2024.
"Secara kesuluruhan status pencalonan yang bersangkutan memenuhi syarat pada saat penyusunan dan Penetapan daftar calon sementara (DCS),"kata Abdul Hakim, ketua KPU kabupaten Ketapang Sabtu petang (18/11/23) di Ketapang.
Hakim menjelaskan, sejak tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan dengan penetapan dan Pengumun DCT (daftar calon tetap) tanggal 4 November 2023, pihaknya tidak mendapat informasi apapun terkait adanya kasus pidana lain caleg tersebut baik dari partai politik, masyarakat, media serta lembaga dan stakeholders yang lain.
KPU kabupaten Ketapang mengetahui nama caleg tersebut sedang menjadi tersangka kasus pertambangan dan sedang jadi penghuni lapas Ketapang pada 11 November 2023.
Karena itu, lanjut Hakim, KPU lantas mendalami dan memeriksa kembali berkas pencalonan caleg tersebut dengan meminta keterangan dari parpol tempat caleg tersebut berasal termasuk memenuhi klarifikasi dari Bawaslu kabupaten Ketapang.
Dari langkah pendalaman tersebut, KPU Ketapang sudah menyusun kronologi untuk diteruskan ke KPU provinsi Kalbar selanjutnya ke KPU pusat untuk menentukan keputusan, dicoret atau tidak nama caleg PKB tersebut.
"Sementara terkait dengan adanya potensi eliminasi dalam Daftar Calon Tetap kita akan menjalankan sesuai dengan mekanisme dan hasil telaah dari kronologis dan dokumen yang sudah kita kirimkan kemaren kepada KPU Provinsi dengan berpedoman pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan," kata Abdul Hakim.
Hakim juga menjelaskan, dokumen adminstrasi syarat pencalonan yang diterbitkan oleh lembaga lain dan selanjutnya diunggah parpol dalam sistim informasi pencalonan (silon) dilkukan oleh parpol pada bulan April dan awal bulan Mei 2023.
Seperti, surat hasil oengujian kesehatan dari RSUD Agoesdjam, surat keterangan kesehatan jiwa dari UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari RSUD dr. Agoesdjam.
Terkhusus, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, caleg tersebut diberi catatan yakni pernah dijatuhi pidana selama 10 bulan sesuai dengan salinan putusan nomor 341/Pid.B/2022/PN.Ktp tertanggal 18 Agustus 2022.
Tapi, dalam catatan lain, PN Ketapang menyatakan saat ini, nama caleg dimaksud sedang tidak menjalani hukuman pidana penjara.
Jadi, tutur Hakim, sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak diperlukan jeda jangka waktu 5 (lima) tahun karena ancaman hukum kasus terpidanya yang pernah dijalani tidak sampai 5 (lima) tahun.
"Penentuan status pencalonan yang bersangkutan sudah dilakukan KPU Kabupaten Ketapang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tuntasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS