SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-25 masa Sidang Ke-1 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023).
Rapat Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Handi dan Didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal.
Hadir pada Paripurna tersebut, 21 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten, Mohammad Isa, Para Kepala SKPD dan OPD Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten serta tamu undangan lainnya.
Dari 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau yang terdiri dari, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Persatuan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Nota Pengantar Bupati Sekadau tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2024.
Salah satu fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Sekadau yang menyampaikan Pemandangan Umumnya yaitu Fraksi Hanura dengan Juru Bicara, Abun Tono mengatakan, Terhadap Nota Pengantar Rancangan perda APBD tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Saudara Bupati terkait arah dan tujuan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang akan dicapai melalui alokasi anggaran tahun anggaran 2024, Fraksi Hanura berpendapat dan meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah wajib memperhatikan pedoman yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri, dan untuk penyusunan anggaran tahun 2024 menteri dalam negeri telah menetapkan permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan apbd tahun anggaran 2024. terhadap hal tersebut, agar disampaikan data dan penjelasan terkait:
a. Alokasi anggaran belanja daerah untuk mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2024 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan pendapatan daerah, dan pada pencapaian target pelayanan publik, belanja daerah dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi,peningkatan investasi, penguatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam. Hal ini perlu kami minta penjelasan dan data terkait juga dengan selama tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Sekadau belum pernah mendapat Alokasi Anggaran Insentif Fiskal daerah dengan indikator sebagaimana telah disampaikan.
b. Pemenuhan belanja wajib (mandatory spending fungsi pendidikan, fungsi kesehatan, anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik), pemenuhan target standar pelayanan minimal (spm) serta pencapaian sasaran pembangunan.
c. Target Kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah yang merupakan pertimbangan dalam penentuan alokasi anggaran setiap perangkat daerah.
Fraksi Hanura dalam hal ini masih menilai bahwa alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah dilakukan berdasarkan pertimbangan sekedar mendapat alokasi anggaran dan bukan didasarkan pada target kinerja yang akan dicapai atau alokasi anggaran yang hanya didasarkan pada keinginan dan bukan kebutuhan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
d. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau komitmen pemerintah
daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa produk dalam
negeri (PDN).
e. Alokasi anggaran program dan kegiatan yang dibiayai dari dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya. hal ini penting agar tidak terjadi lagi kejadian sebagaimana tahun anggaran 2023, APBD sudah disetujui dan ditetapkan, namun berikutnya terjadi perubahan alokasi yang merubah struktur belanja yang sudah tertuang dalam peraturan daerah, dan bahkan terdapat alokasi anggaran yang tidak pernah sama sekali mendapat pembahasan dan persetujuan dprd.
2. Dalam Permendagri tersebut juga diatur bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan softcopy kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir. Terhadap hal ini, fraksi hanura melihat bahwa telah terjadi kemunduran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terutama perencanaan dan penganggaran daerah. fraksi hanura juga meminta perhatian serius dan pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam hal ini serta menyampaikan dokumen dimaksud kepada DPRD dan penjelasan lebih lanjut atas proses penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2024. hal yang sama sudah terjadi ditahun anggaran 2023:
a. Proses penyusunan RKA–SKPD apakah sudah disampaikan kepada
TAPD melalui PPKD untuk kemudian diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan atau hanya dikerjakan oleh badan pengelola keuangan dan aset daerah (agar dilengkapi dengan bukti seluruh dokumen surat, laporan hasil reviu dan lain-lain).
b. Proses pembahasan oleh TAPD atas Penyusunan Raperda tentang
APBD berikut penyusunan dokumen pendukungnya (dilampiri nota keuangan, rancangan perda dan rancangan perkada tentang Penjabaran APBD yang sampaikan dengan disampaikan nota
pengantar belum diterima oleh DPRD).
3. Disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan bahwa Raperda APBD tahun anggaran 2024 diarahkan dengan 7 (tujuh) prioritas dan pemenuhan belanja lainnya.
Fraksi Hanura berpendapat:
a. Tidak ada kesesuaian antara prioritas yang disampaikan dengan alokasi anggaran yang tertuang dalam apbd atau terkesan hanya sebagai sebuah narasi/rencana normatif dalam nota pengantar rancangan perda apbd terutama prioritas penguatan infrastruktur yang difokuskan pada peningkatan jalan dan jembatan sebagai penghubung menuju kawasan
ekonomi, pertanian, perkebunan dan kawasan strategis lainnya, peningkatan ketersediaan pangan dan keamanan pangan serta
peningkatan peluang kesempatan kerja optimalisasi perlindungan tenaga kerja dan prioritas lainnya. mohon penjelasan dan data alokasi anggaran dimaksud lebih lanjut.
b. Dalam pidato nota pengantar, Saudara Bupati menyampaikan bahwa alokasi anggaran juga untuk dukungan dalam rangka peningkatan pelaksanaan program unggulan ip3k secara berkesinambungan. hal ini berarti bahwa program unggulan ip3k sudah tercapai, hanya perlu dukungan lebih lanjut untuk keberlanjutan dimasa mendatang. apakah demikian…? mohon penjelasan disertai data lebih lanjut, dan program apa saja yang sudah dilaksanakan dan akan dilaksanakan berikut
capaiannya.
c. Disampaikan juga bahwa pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran alokasi dana desa sebesar 10% dari dana perimbangan. kebijakan ini keliru dari sisi konsep, karena alokasi ADD adalah bukan hanya 10 % tetapi paling sedikit 10 % dari dana transfer umum (DTU) yang dianggarkan dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. kebijakan ini juga tidak sejalan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan alokasi bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Fraksi Hanura dalam hal ini meminta agar disampaikan data perhitungan ADD berikut segera dialokasi bagi hasil pajak daerah selain alokasi dana desa (ADD).
d. Dalam dukungan alokasi anggaran untuk kehidupan umat beragama terutama yang berupa hibah uang, Faksi Hanura menilai masih dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan hibah berupa uang tetapi dilaksanakan oleh pihak ketiga tertentu yang sudah sejak awal menitipkan pekerjaan dimaksud, dengan demikian seharusnya tidak dialokasikan sebagai hibah dalam bentuk uang tetapi sebagai belanja yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga atau pihak lainnya. mohon penjelasan lebih lanjut berikut alokasi dalam APBD 2024 dan meminta agar inspektorat daerah tegas dalam melakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut, dan Fraksi Hanura meminta laporan pelaksanaan dan pemeriksaan inspektorat atau unit kerja lainya yang Terkait tahun anggaran 2023 yang sedang berjalan
4. Sejak pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan dalam pelaksanaan anggaran akhir-akhir ini, terdapat banyak keluhan ASN atas Realisasi Belaja Gaji dan Tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS.
Terhadap hal ini, fraksi hanura meminta dengan tegas perhitungan kebutuhan alokasi anggaran dimaksud sesuai kebutuhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berikut jika pembayaran
tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2023 belum seluruhnya bisa direalisasikan, apa langkah strategis dan kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini. Mohon Penjelasannya
5. Terkait dengan implementasi peraturan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, apa langkah-langkah strategis pemerintah yang akan dilaksanakan di tahun 2024. dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, apakah pemerintah daerah mengalokasikan cukup anggaran untuk kegiatan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah?
6. Dari sisi proyeksi anggaran transfer pemerintah pusat, bagaimana pengelolaan alokasi anggaran DAU yang sudah ditentukan penggunaannya: bidang pendidikan, kesehatan dan bidang pekerjaan umum. Fraksi Hanura juga meminta penjelasan penggunaan dana bagi hasil SDA mineral dan batubara royalti sebesar Rp. 10,3 milyar, dan DBH sumber daya alam kehutanan-dana reboisasi sebesar Rp. 17,5 milyar Terutama dari DBH sawit dilalokasi untuk program dan kegiatan apa saja.
7. Bagaimana dampak penurunan alokasi dana alokasi umum (DAU) yang belum ditentukan penggunaannya terhadap alokasi belanja gaji dan tunjangan asn, alokasi belanja tambahan penghasilan asn, apakah sudah
dialokasi untuk jumlah yang cukup dengan juga mengalokasikan pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya, dan bagaimana kebijakan alokasi tambahan penghasilan pegawai yang diformulasikan dalam Raperda APBD tahun anggaran 2024..? bagaimana komitmen pemerintah daerah atas kebijakan alokasi anggaran komponen belanja gaji
dan tunjangan dprd?
8. Mohon penjelasan dan data alokasi anggaran belanja bantuan sosial kepada individu sebesar Rp. 7,6 milyar.
9. Mohon penjelasan atas semakin menurunnya perolehan alokasi dana dari sumber dak fisik yang hanya sebesar Rp. 37,09 milyar (tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 57,5 milyar). Fraksi Hanura melihat pemerintah daerah melalui BAPPEDA dan SKPD terkait lalai dan tidak optimal melakukan
perencanaan dan koordinasi dengan pemerintah pusat, dan mohon penjelasan kendala apa saja yang dialami pemerintah daerah.
10. Terhadap alokasi belanja modal sebesar Rp. 132,8 milyar, mohon
penjelasan dan rincian alokasi dari sumber penerimaan mana saja??
11. Sebagaimana juga disampaikan oleh Sdr. Bupati bahwa untuk tahun
anggaran 2024 terdapat alokasi anggaran sebesar Rp. 1,1 milyar yang digunakan untuk pembayaran bunga pinjaman daerah dan sebesar Rp. 22 milyar dialokasikan untuk membayar cicilan pokok utang yang jatuh tempo
tahun 2024 sesuai akta notaris nomor 23 tahun 2022. terhadap hal ini, agar dijelaskan secara komprehensif tentang pengelolaan Pinjaman Daerah dimaksud sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor
56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah berupa pelaksanaan pinjaman daerah yang telah dilaksanakan sampai semester II tahun anggaran 2023 kepada DPRD sebagai bahan evaluasi bersama meliputi kebijakan tentang pinjaman, posisi kumulatif, jangka waktu, tingkat suku bunga, sumber pinjaman, penggunaan, realisasi penyerapan baik keuangan maupun fisik serta pemenuhan kewajiban. Fraksi Hanura juga meminta agar
disampaikan akta notaris nomor 23 tanggal 30 juni 2022 kepada DPRD.
12. Pemerintah Daerah juga harus memperhatikan anggaran operasional dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD serta kondisi fisik kantor pada skpd-skpd yang dibeberapa skpd kondisi nya sangat memprihatinkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
13. Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, Fraksi Hanura meminta penjelasan tidak diperolehnya penerimaan daerah dari dana insentif fiskal daerah pada tahun anggaran 2023, dan apa langkah-langkah strategis pemerintah daerah ditahun-tahun mendatang dan saat ini, serta apakah ada program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD tahun anggaran 2024 untuk mendapat alokasi insentif fiskal daerah dimaksud.
14. Dari sisi pembiayaan, terdapat alokasi penerimaan pembiayaan dengan akun sisa dana tidak tercapainya capaian target kinerja sebesar Rp. 19,35 milyar yang merupakan proyeksi Silpa dari pendapatan dana bagi hasil
sawit tahun anggaran 2023. terhadap hal tersebut agar dijelaskan program dan kegiatan apa saja yang tertuang dalam RKP DBH dan apakah RKP DBH tahun 2023 sudah dibuat dan disampaikan kepada menteri keuangan sebagai syarat penyaluran DBH sawit secara sekaligus…? dan untuk DBH
sawit tahun anggaran 2024, apa saja program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah ? Fraksi Hanura juga berpandangan bahwa pengalokasian silpa dari DBH sawit tidak tepat, tidak logis dan tidak
masuk akal dialokasikan dalam akun pembiayaan yang digunakan untuk alokasi pembayaran hutang daerah sebesar Rp. 22 milyar, serta hal ini bertentangan dengan ketentuan pengelolaan DBH sawit sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.
15. Struktur APBD tahun anggaran 2024 surplus sebesar Rp. 2,6 milyar dan disisi penerimaan pembiayaan terdapat alokasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 19,3 milyar. memperhatikan struktur APBD tahun anggaran 2024 tersebut, Fraksi Hanura berpandangan bahwa konsep tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang undangan. tidak logis dan tidak masuk akal dalam struktur APBD terdapat dua konsep surplus dan defisit secara bersamaan. dalam Permendagri
nomor 77 tahun 2020. ditegaskan bahwa dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah. dari situ
pihak apbd dirancang surplus. surplus dimaksud hanya untuk melengkapi alokasi anggaran untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, dengan demikian konsep dialokasi anggaran yang disampaikan pemerintah
daerah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Pemerintah Daerah agar memberikan penjelasan dan rincian alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, dan bagaimana kebijakan alokasinya, apakah sudah mencukupi dan memenuhi kebutuhan ??
Bersama ini ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang perlu kami sampaikan, antara lain :
1. Mohon dianggarkan Peningkatan jalan Dusun Sejirak Menuju ke Dusun Perongkan, Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu.
2. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Desa Sekonau Kecamatan, Sekadau Hulu.
3. Mohon dianggarkan Perbaikan Jembatan Gantung menuju Dusun Sungai Sambang Kecamatan Sekadau Hulu.
4. Penertiban Penjualan Sayur serta buah-buahan di Pasar sayur perlu dilakukan karena mengganggu lalu lintas.
5. Pembangunan Infrastruktur jalan sebelah kanan mudik Sungai Sekadau mohon dilanjutkan, mulai dari Kaki Riam Kecamatan Sekadau Hulu lanjut ke Sungai Lawak Kecamatan Nanga Taman sampai ke Cenayan Kecamatan Nanga Mahap, mengingat jalan tersebut sangat diperlukan Masyarakat di tiga kecamatan.
6. Mohon Penjelasan Status Jalan Kayu Lapis, karena sampai sekarang belum di sentuh Pembangunan, keluhan Masyarakat terkait Debu yang sangat menggangu warga di sepanjang akses jalan tersebut.
7. Mohon Peningkatan Jalan Simpang Sulang Betung ke Desa Boti Kecamatan Sekadau Hulu.
8. Pembangunan Kantor Desa Setawar.
9. Mohon dianggarkan jalan Akses antar Desa Sp 2 Sempulau Indah Menuju Selimus Desa Seraras.
10. Bantuan Pembangunan Gereja Katolik Biang Poring, Desa Tapang Tinggang, Kecamatan Nanga Taman.
11. Peningkatan Akses jalan Dusun Pangkin Desa Mungguk.
12. Peningkatan Akses Jalan Desa Peniti Menuju Segori Merah Air.
13. Pembangunan Kantor Desa Sungai Kunyit dan kantor Desa Peniti.
14. Jaringan Air Bersih yang bersumber dari Perumda Sirin Meragun, untuk beberapa Dusun di Desa Bokak, Desa Tekam, Desa Ensalang sampai Desa Sungai Kunyit, perlu di perhatikan dan di tindaklanjuti dalam APBD 2024, krn air merupakan sumber utama yang di perlukan Masyarakat.
"Catatan- catatan lain terkait saran dan pendapat untuk dinas terkait, akan kami sampaikan secara detail pada saat rapat kerja pembahasan APBD 2023 mendatang. Demikian Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Sekadau, tidak lupa kami ucapkan terimakasih," tutupnya.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS