KETAPANG – Sebanyak 141 orang dicoret KPU Ketapang dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pileg DPRD kabupaten. Pencoretan itu karena berbagai sebab, diantaranya berkas administrasi tidak sesuai, izajah diragukan keabsahanya ataupun sebagai mantan terpidana yang belum menyelesaikan masa lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
Komisioner KPU Ketapang Ahmad Saufi mengatakan jumlah bakal calon anggota DPRD kabupaten Ketapang terjadi tren penurunan jumlah ditiap tahapan pencalonan sampai dengan tahap penetapan DCT.
"Pengajuan tahap awal sebanyak 701 orang, (saat) masa perbaikan dokumen menjadi 627 orang. Kemudian masa pencermatan rancangan DCS oleh Partai Politik 625 orang. Penetapan DCS oleh KPU Kabupaten 561 orang. Perubahan DCS pasca tanggapan Masyarakat 560 orang dan terakhir masa Penetapan DCT menjadi 560," katanya saat dihubungi pada Senin malam (06/11/23).
Saufi tidak merinci parpol mana saja yang Bacalegnya dicoret, namun dari DCS sampai DCT diketahui setidaknya ada tiga parpol yang terdeksi calegnya dicoret dan diganti baru saat masa perbaikan.
Diketahui pengumuman DCT sudah dirilis KiPU Ketapang pada 4 November kemarin dengan jumlah Caleg 560 orang terdiri dari 356 orang caleg laki-laki dan 204 orang caleg perempuan Sedangkan jumlah parpol sebanyak 15 parpol.
KPU menyebutkan, ada tiga parpol yang tidak ikut serta mendaftarkan calegnya dalam pileg nanti. Yakni, partai Kebangkitan Nusantra (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan partai Garuda.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS