Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi) |
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan terhadap laporan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkut dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.
"Ya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum. Kami menghormati seluruh proses tersebut," kata Jokowi setelah menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, pada hari Selasa.
Laporan terhadap Jokowi dan kedua putranya, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Jokowi, diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK ini dipandang memiliki potensi konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi. Selain itu, putusan ini juga dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjabat sebagai wali kota Surakarta, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS