KETAPANG (BT) - Spanduk protes bertuliskan tuntutan warga dusun Sungai Tengar kecamatan Kendawangan yang terpasang di jembatan baja dusun itu dicopot Satuan Polis Pamong Praja (SatpolPP) Ketapang karena melanggar Perda, Senin (04/09/23).
"Ada satu spanduk yang lokasi terpasangnya melanggar Perda, jadi kita tertibkan dan kembalikan (spanduknya) pada warga," ujar kepala Satpol PP Ketapang, Muslimin, Senin (04/09/23) di Ketapang.
Terkait dengan tuntutan warga, Muslimin memastikan jajaranya bersikap netral atas persoalan masyarakt vs perusahaan.
Buktinya kata dia, dari sekian banyak spanduk yang terpasang warga, tidak semua spanduk di copot oleh pihaknya.
"Tuntutan warga yang ditulis di spanduk itu kita tidak ikut campur lah. Kita hanya bersihkan spanduk yang dipasang didaerah larangan saja yang kita turunkan, yang lain tidak" kata dia.
Saat operasi pembersihan itu, Ia mengaku sudah menyarankan agar persoalan ini diselesaikan di tingkat Pemerintah Daerah.
"Masyarakat bisa sampaikan ke Pemda dengan baik soal ini dan dimintakan solusi terpenting jangan anarkis," tandasnya.
Sementara itu, usaha meminta jawaban kepada Suhanandi sebagai corporate community perusahaan PT WHW belum dijawab. Suhanandi bahkan hanya mempertanyakan tentang media ini.
"Dulu ini (media) bang Bandi ya," katanya.
Sebelumnya 168 Kepala Keluarga di dusun itu mendesak PT WHW mengurangi aktivitas yang mengakibatkan polusi udara debu dan pencemaran air sungai tengar.
Warga mendesak perusahaan merelokasi pemukiman warga agar terhindar dari kebisingan, polusi udara dan pencemaran air sungai.
"Kita hanya minta relokasi pemukiman pada perusahaan," kata Ujang Pancat.
"Perusahaan secara tidak langsung akui polusi udara dan pencemaran air akibat perusahaan mereka. Janjinya akan bantu pengobatan dan air bersih serta memberikan pemeriksaan kesehatan secara berkala," tandasnya.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS