SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau Menerima Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati pada hari Rabu, 13 September 2023.
Kunjungan kerja pada Rabu (13/9/2023) kemarin yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".
Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu prosesi penyambutan Kejati Kalbar beserta rombongan, diiringi tarian tradisional dan pengalungan syal motif Dayak khas daerah.
Sambutan Bupati Sekadau, Aron, S.H. mengatakan bahwasanya Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember nanti telah genap 20 tahun, katanya.
"Adanya kunker Kejati, dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah", kata Bupati
Menurut dirinya, dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan pintanya kepada Kejati (13/9/2023).
Pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, Namun kita menang di persidangan.
Terkait MOU kita harus jalin kedepannya. Nah, kita mohon bimbingan dan arahan dari Kejati, ungkapnya.
Lanjutnya, "Sosialisasi terkait hukum dan pengamanan proyek ini juga momentum yang sangat penting bagi kita semua (kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau) guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor".
Sambutan sekaligus ceramah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyikapi Visi Presiden tahun 2019-2024.
"Daerah kita jika dibandingkan dengan daerah lain diluar sana, karena saya sudah pernah bertugas di Papua dan sebelum di Kalbar, saya ditugaskan di Kejati Aceh, Kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri",
Yang mana lanjut Kejati, kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.
"Penegasan dari jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan", ungkapnya.
Lanjutnya, tentang struktur kejaksaan agung RI, serta tugas dan kewenangan kejaksaan.
Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. Dimana arahan hari ini fokus yang ke 2, ujarnya.
Kejati juga apresiasi kepada bupati karena telah menang gugatan atas perdata RS di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.
Hadir kegiatan Ketua DPRD, Radius Effendi
Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Dandim 1204/SGU-SKD, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Kepala Pengadilan Sanggau
Direktur RSUD Kabupaten Sekadau, Kabag/Kabid OPD Kabupaten Sekadau.
(Tim/Yk/Hr)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS