KETAPANG (BT) - Cepat selamatkan Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon, demikian isi pesan WA yang dikirimkan terduga pelaku pencurian dan pembunuhan berinisial YO (23) kepada seorang saksi.
Pemuda yang dibagian tangan dan tubuhnya banyak tato itu saat ini sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Ketapang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, KUHP pasal 365 ayat (3).
Kronologisnya dijelaskan Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dengan menuturkan, selepas mencuri dan membunuh, YO berkirim pesan instan WA pada seorang saksi, isinya minta selamatkan.
"Berdasarkan petunjuk itu, petugas kita dari Polsek Tumbang Titi dan Reskrim Polres menangkap YO saat bersembunyi dalam kebun di desa Batu Tajam Tumbang Titi pada Rabu 13 September 2023," kata Tommy Ferdian, Jumat (15/09/23).
Tommy mengatakan, dari hasil visum, almarhumah EW tewas karena mengalami pendarahan dibagian telinga dan mulut sedangkan bagian dada dan leher terdapat bekas luka memar dan lebam.
Aksi itu kata Tommy dilakukan YO sendirian menggunakan alat selimut dan bantal dengan cara korban disekap dan dipukul berulang kali serta dicekik hingga tewas.
Pelaku pun kata Tommy sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.
"Pelaku mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok mencuri sehingga pelaku langsung membekap kepala korban," kata Tommy.
Barang bukti kejahatan YO juga sudah didapat polisi berupa handphone merk samsung A12, dompet warna merah, rokok Gudang Garam satu dus serta uang tunai sebesar 5,5 juta rupiah.
Penulis: Muzahidin
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS