KUBU RAYA - Seorang pria berusia 60 tahun yang diketahui sebagai SYT, warga Kecamatan Pontianak Tenggara, telah ditangkap oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya. Dugaan kuat terhadap SYT adalah bahwa dia melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi JaIan Sekunder B TR.20 Parit Bintang Mas, Dusun V Rt.004 Rw.010 Rasau Jaya III, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui AIPTU Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan penangkapan tersebut. Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya berhasil mengamankan SYT di rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Sabtu (29/7/23) pukul 10.00 WIB.
Menurut AIPTU Ade, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama satu minggu oleh Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya yang berhasil mengumpulkan informasi di lapangan.
"Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal," ungkap AIPTU Ade.
Lebih lanjut, Bupati Kubu Raya telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sejak tanggal 28 Juli 2023. Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat, S.H., S.I.K., telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap dan memproses secara hukum siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, terduga pelaku SYT sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya. Tindakan tegas dari pihak berwenang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang.
(Tim Liputan)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS