Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang | Borneotribun.com

Senin, 07 Agustus 2023

Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang

Penyerahan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Sanggau.
SANGGAU - Pasi Intel Dim 1204 / Sanggau Bersama Unit Intel Dim 1204 / Sanggau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke Kepolisian Resor Sanggau, Minggu (6/8/2023) dini hari.

"Ya, Sat Res Narkoba Polres sanggau telah menerima penyerahan 4 orang pelaku atas nama Kristina Vera umur 24 tahun, Juliar Diani 23 Tahun, Jupitra Liana umur 20 Tahun dan Arni Gus Mawarni umur 26 Tahun yang diserahkan oleh Pasi Intel Dim 1204 /Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono di dampingi Plh. Unit Inteldim 1204/Sgu Serma Petrus bersama anggota Ba Unit Inteldim Sertu Waluyo Serta Pa Jaga Kodim 1204 /Sanggau Serka Fritotus Sholikin," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring.

Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pelaku tertangkap di Hotel Gemilang Jln. Jendral Ahmad Yani No 31 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 20,59 gram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku tertangkap di kamar nomor 27 Hotel Gemilang," Beber Kasat Narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh Sertu Waluyo bersama unit Intel Dim Kodim 1204/Sanggau.

"Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar