SEKADAU - Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 3 kasus.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono saat konferensi pers, Selasa (7/8/2023) di Mapolres Sekadau.
Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 5 orang yang dan telah diamankan pada 7 Juni 2023 di kecamatan Nanga Taman dan Nanga Mahap.
Kasat juga membeberkan Modus pelaku yang merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan dijanjikan bekerja di Malaysia.
"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dari para pelaku berupa ponsel, rekening (ATM) dan pasport," Ujar Rahmad Kartono.
Sementara, Wakapolres Sekadau Kompol Hoerudin dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan imbauan agar masyarakat Kabupaten Sekadau untuk tidak mudah terbawa iming-iming apapun itu.
"Termasuk iming-iming pekerjaan harus diteliti dan dicari informasi kebenarannya dahulu, jika perlu bisa ditanyakan ke pihak kepolisian terlebih dahulu," imbau Wakapolres sekaligus menutup giat Press Release.
(Aji/Hermanto)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS