Gubernur Kalimantan Barat Berikan Remisi kepada 3.838 Narapidana dalam Rangka HUT RI | Borneotribun.com

Kamis, 17 Agustus 2023

Gubernur Kalimantan Barat Berikan Remisi kepada 3.838 Narapidana dalam Rangka HUT RI

Gubernur Kalimantan Barat Berikan Remisi kepada 3.838 Narapidana dalam Rangka HUT RI
Gubernur Kalimantan Barat Berikan Remisi kepada 3.838 Narapidana dalam Rangka HUT RI. (Sumber Foto: Pontianak post)
PONTIANAK – Pada peringatan HUT RI, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dengan simbolisitas yang penuh makna, telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada 3.838 narapidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Acara ini berlangsung di Sungai Raya pada hari Kamis lalu.

Dalam pidato tersebut, Gubernur Sutarmidji berharap remisi yang diberikan dapat menjadi titik awal bagi para narapidana untuk mengubah hidup mereka secara positif. Ia ingin bahwa remisi tersebut tidak hanya dilihat sebagai bentuk penghargaan semata, tetapi juga menjadi inspirasi bagi narapidana lainnya.

Sutarmidji berpendapat bahwa pemberian remisi seharusnya lebih dari sekadar pemotongan masa hukuman. Ia menganggapnya sebagai peluang bagi narapidana untuk memulai langkah-langkah konstruktif dalam upaya perbaikan diri. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana akan lebih termotivasi untuk terlibat aktif dalam program rehabilitasi dan pembinaan yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Keberhasilan narapidana yang menerima remisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi yang lain, dan pemberian remisi diharapkan akan mendorong semangat para narapidana untuk terlibat lebih dalam dalam berbagai program pembinaan dan rehabilitasi. Dengan demikian, mereka memiliki peluang yang lebih baik untuk sukses dalam reintegrasi ke masyarakat setelah masa hukuman berakhir.

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayahnya, Pria Wibawa, menjelaskan bahwa kelompok narapidana yang mendapatkan remisi ini terdiri dari mereka yang menjalani hukuman pidana umum dan pidana khusus. Pemberian remisi ini didasarkan pada Pasal 10 ayat (1), yang memungkinkan narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan remisi. Kriteria tersebut melibatkan perilaku yang baik, keterlibatan aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko pelanggaran.

Dari total 3.838 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 2.409 di antaranya merupakan narapidana umum, sedangkan 1.429 sisanya adalah narapidana yang menjalani pidana khusus. Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan, tergantung pada faktor-faktor tertentu.

Semua ini merupakan langkah yang penting dalam memfasilitasi perubahan positif dalam diri narapidana dan memberikan mereka peluang untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka. Pewarta Rendra Oxtora melaporkan, dan artikel ini diedit oleh Herry Soebanto/ANTARA.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar