BNN Kalbar Deteksi Kampung Rawan Sebaran Narkoba Di Ketapang | Borneotribun.com

Jumat, 25 Agustus 2023

BNN Kalbar Deteksi Kampung Rawan Sebaran Narkoba Di Ketapang

kepala BNN provinsi Kalbar Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto
Kepala BNN provinsi Kalbar Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto.
KETAPANG (BT)- Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Barat memetakan desa ataupun kelurahan sebagai daerah titik rawan sebaran narkoba di Ketapang dengan pengelompokan aman, siaga, waspada dan bahaya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto saat berada di Ketapang pada Jumat 25 Agustus 2023 mengatakan dua kelurahan terkelompokan sebagai daerah bahaya narkoba. 

"Dua kelurahan yang masuk kategori bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang adalah Kelurahan Sampit dan Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan," ujarnya.

Menurut Sumirat, sebanyak 166 desa masuk dalam kategori  aman', 90 desa berada di kategori siaga,  empat desa di kategori waspada dan dua desa masuk dalam radar kategori bahaya.

“Kategori waspada ini ada di Kelurahan Mulia Karta, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kantor dan Desa Sandai," sebutnya. 

Sumirat menerangkan, provinsi Kalbar menempati posisi ke 23 sebagai provinsi orang yang pernah pakai narkoba atau dengan persentase 0,80 persen sama dengan 33.550 orang. 

Sementara di Kabupaten Ketapang sambung dia, angkanya 0,80 persen atau 3.480 orang pernah memakai narkoba.

"Kalau untuk angka setahun terakhir ini, 0,40 persen atau 1.740 orang," kata Sumirat. 

Sumirat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dari 24 OPD di Kabupaten Ketapang baru 1 OPD yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN,” katanya.

"Upaya ini tak bukan hanya tanggung jawab BNN namun juga semua pihak, mulai dari kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat," tuntasnya. 

Penulis: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar