Mantan Napi Kasus Penipuan Nyaleg PKB Ketapang, Ini Biodatanya? | Borneotribun.com -->

Senin, 03 Juli 2023

Mantan Napi Kasus Penipuan Nyaleg PKB Ketapang, Ini Biodatanya?

kantor KPU Ketapang.
kantor KPU Ketapang.
Ketapang (BT) - Mantan terpidana kasus penipuan Eko Hartanto Rimba (36) alias Eko Rimba diketahui akan nyaleg DPRD kabupaten Ketapang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Ketapang Satu pada Pileg 2024.

Ketua dewan syuro DPC PKB Ketapang Agus Hendri mengkonfirmasi hal tersebut pada Senin (03/07/2023).

Menurut di, Eko sudah melamar PKB dan berniat maju nyalon saat Pileg 2024. Dia direncanakan akan didaftarkan sebagai calon pengganti atas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

"Seluruh berkas dia sudah siap tinggal kita serahkan saja ke KPU. Sambil kita koordinasi. Dia masuk sebagai Caleg pengganti atas caleg kita yang mundur," ujar Agus, Senin (03/07/23).

Menurut Agus, secara aturan, kasus yang sudah dijalani Eko ini secara undang undang dan PKPU nomor 10 tahun 2023 tidak bertentangan dan berpengaruh karena ancaman hukuman dia masih dibawah lima tahun.

"Ancaman hukuman dia dibawah lima tahun sehingga tidak termasuk dalam klasifikasi aturan KPU (PKPU) yang mensyaratkan adanya jeda waktu 5 tahun setelah selesai jalani masa pidana," kata Agus Hendri.

Agus menuturkan, bekas pencalonan Eko seperti surat bebas, surat putusan kasasi Mahkamah Agung dan syarat-syarat yang disyaratkan sudah siap dimasukkan guna memenuhi kelengkapan administrasi yang bersangkutan.

"Sudah kami cek dan koordinasi dengan KPU Ketapang seluruh berkas agar dia lolos nyalon nanti. Insyaallah semuanya sudah sesuai aturanlah," tandas Agus.

Agus mengatakan, partainya menerima apalagi yang bersangkutan sudah mengakui secara jujur dan terbuka bahwa dia pernah tersangkut perkara pidana.

"Artinya partai PKB adalah partai terbuka, meski identik dengan agama, tetapi banyak kader atau caleg kita yang lintas agama," kata Agus Hendri.

Ketua devisi Partisipasi Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Ketapang, Ahmad Sadig mengatakan, tata cara pencalonan sudah diatur dalam PKPU 10 tahun 2023 dan Juknis.

"Ada surat atau kelengkapan yang harus Caleg tersebut lampirkan dan diunggah di Silon misalkan surat keterangan Pengadilan,surat keterangan Kejaksaan yang beisikan sudah menjalani hukuman pidana. Nanti kita pelajari berkasnya," kata Sodiq, Senin ini. 

Diketahui, kasus yang pernah dialami Eko Hartanto adalah kasus pidana penipuan sesuai rumusan pasal 378 KUHP. 

Dalam sidang di PN Ketapang, Eko dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, JPU melakukan kasasi sehingga Eko dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 8 bulan.

Eko telah tuntas menjalani masa pidana tersebut. Ia dibebaskan dari Lapas Ketapang pada 17 Mei 2023 dan diharuskan menjalani masa wajib lapor.

"Saat ini saya masih wajib lapor hingga bulan September 2023. Saya bebas bersyarat bulan Mei program asimilasi dan wajib lapor sampai bulan September," kata Eko saat dikonfirmasi. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

SEPAKBOLA

LIFESTYLE