Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau, Aron, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Ke VI masa persidangan ke III Tahun Anggaran 2023 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sekadau pada hari Senin, 10 Juli 2023. Rapat tersebut merupakan sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 23 Anggota DPRD.
Rapat Paripurna kali ini membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Raperda ini diharapkan dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk APBD Tahun Anggaran 2023 guna memperbaiki dan mengelola keuangan daerah demi membangun Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat.
Pada kesempatan tersebut, juru bicara dari delapan fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir mengenai Raperda tersebut, terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta dilakukan pemaparan draft laporan keuangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau. Rapat ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Dalam sambutannya, Bupati Sekadau, Aron, S.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya pimpinan dan anggota dewan yang telah melaksanakan pembahasan selama beberapa minggu guna mewujudkan Kabupaten Sekadau yang maju, sejahtera, dan bermartabat.
"Tentu dengan mengedepankan transparansi keuangan dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD," lanjutnya.
Bupati Aron berharap agar seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkomitmen untuk melanjutkan dan mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengelola keuangan dengan baik. Ia juga menyampaikan bahwa selama ini tata kelola pemerintahan dan pembangunan masyarakat telah dilakukan dengan baik. Bupati berharap kerjasama yang baik ini dapat ditingkatkan lagi di masa mendatang.
Dalam pembahasan Raperda, delapan fraksi DPRD Kabupaten Sekadau memberikan pendapatnya, dimana tujuh fraksi menyetujui Raperda tersebut, kecuali Hanura yang sebagian menolak rancangan peraturan daerah. Meskipun demikian, keputusan tersebut tetap diterima oleh pimpinan sidang, Radius Effendi (Ahyung).
Dengan keputusan bersama yang diambil pada hari ini, tanggal 10 Juli 2023, fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyepakati bahwa Raperda tersebut menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2023. Tentu saja, selanjutnya Perda ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim/Hermanto)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS