Sambas, Kalbar - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sambas Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.
Kapolres Sambas Polda Kalbar AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, "Bahwa Polres Sambas melalui Satgas TPPO yang telah dibentuk terus berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Selasa 27/6/2023 Satuan Tugas TPPO Polres Sambas kembali berhasil menggagalkan pengiriman tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta mengamankan satu orang tersangka yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial AMT, laki-laki (45), yang berasal dari Kelurahan Tengah Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalbar.
Turut diamankan tiga orang Korban masing-masing berinisial EK, lk, (34), inisial NW, lk, (26) dan inisial P alias K, l (30) ketiganya berasal dari Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung," jelasnya.
"Pada hari Selasa 27/6/2023 sekira pukul 11.00 Wib petugas Imigrasi PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Sambas telah mengamankan tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang akan bekerja di Negara Malaysia beserta satu orang yang diduga sebagai pelaku yang menampung dan mengangkut ketiga CPMI. Selanjutnya petugas Imigrasi langsung menghubungi Satgas TPPO Polsek Sajingan Besar Polres Sambas untuk berkoordinasi, kemudian Satgas TPPO langsung menuju ke kantor Imigrasi PLBN Aruk dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga CPMI, dari pengakuan ketiganya bahwa mereka akan pergi ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja namun tidak sesuai dengan prosedur, selanjutnya ketiga CPMI dan seorang terduga pelaku berinisial AMT yang menampung dan merekrut CPMI berikut barang bukti di bawa ke Polres Sambas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat buah pasport, empat buah handphone serta satu buah STNK kendaraan roda empat.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Tindak pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 4 Jo 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(Tim Liputan)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS