Kapuas Hulu, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian terhadap pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada Minggu (25/6/2023).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa insiden ini berawal setelah Diklatsar Banser dan Pembentukan GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu selesai. Tiga korban bernama Jumry, Rijal, dan Rahmad Al Ghifari pulang setelah mengantar seorang teman ke Desa Nanga Suruk. Ketiganya berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu, Desa Temuyuk, untuk buang air kecil dan merokok.
"Kemudian tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang menggunakan sekitar 11 hingga 14 kendaraan roda dua," ujar AKP Joni.
Para pelaku langsung menganiaya korban-korban tersebut. Korban-korban itu lalu melarikan diri ke rumah sarang walet dan kebun karet di sekitar lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. Saat korban-korban melarikan diri, para pemuda tersebut merusak kendaraan milik korban dan mengambil karburator serta aki motor.
Pada sekitar pukul 00.10 WIB, salah satu korban bernama Jumry berhasil menghubungi seorang temannya di Bali untuk meminta bantuan di lokasi kejadian. Pukul 00.40 WIB, Minggu (25/6/2023), Polsek Bunut Hulu menerima laporan dari Jumry dan Bali. Mereka melaporkan insiden pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu.
"Dua unit sepeda motor yang rusak adalah Yamaha Rzr 135 dan Honda Supra," tambah AKP Joni.
Berdasarkan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu menjemput para tersangka di rumah masing-masing.
"Saya dan tim Jatanras Polres Kapuas Hulu dibantu oleh Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy dan anggota Polsek Bunut Hulu. Saat ini, telah diamankan sebanyak 13 orang tersangka di Mapolsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu. Masih ada satu pelaku pemukulan yang akan dicari oleh petugas," ungkap Kasat Reskrim.
Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.
"Dugaan sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun," ujar AKP Joni.
(Tim Liputan)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS