Jaksa Panter Rivay Sinambela,SH (istimewa). |
Sukadana (BT) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (kajari) Ketapang sedang menelusuri kasus dugaan proyek mangkrak bersumber dari APBD Kayong Utara Tahun 2019 senilai 2.4 miliar.
Proyek tersebut berada di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kayong Utara dan keadaanya sampai saat ini tidak kunjung dapat dinikmati masyarakat.
BorneoTribun memperoleh foto surat berkop Kejaksaan Negeri Ketapang. Surat itu berupa undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak seperti kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan konsultan perencana.
Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani melalui Kepala seksi bidang intelijen Panter Rivay Sinambela soal ini di konfirmasi mengatakan, bidang Pidsus sedang proses pemanggilan pihak terkait penyelidikan proyek APBD Kayong Utara.
"Perkara itu memang dalam proses penyelidikan kejaksaan negeri Ketapang. Mengenai siapa-siapa (dipanggil) belum bisa saya sampaikan masih kita selidiki. Tapi beberapa lah pejabat terkait yang dipanggil," kata Panter, Rabu sore (24/05/23) diruang kerjanya.
Saat ditanyakan apakah penyelidikan bidang Pidsus ini ada keterkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan APBD Kayong Utara Tahun 2019. Dia mengatakan, hasil audit BPK merupakan salah satu petunjuk penting dalam pemeriksaan suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus ini.
"Dasar pemeriksaan ini berasal dari laporan pengaduan (Lapdu) dan BPK," tegasnya.
Soal pihak yang dimintai keterangan oleh jaksa, Panter belum mengungkapkan lantaran tim pidsus masih menggali keterangan-keterangan dari pihak terkait proyek mangkrak tersebut.
"Kita belum bisa beberkan ya, kronologi atau siapa-siapa yang diperiksa, teman-teman di bidang Pidsus masih bekerja, belum bisa kita sampaikan" pungkasnya.
Muzahidin.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS