Bengkayang, Kalbar - Polres Bengkayang melaksanakan Konferensi Pers hasil tangkapan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aula Tunggal Panaluan Kepolisian Resor Bengkayang, Selasa (11/4/2023).
Hasil pengungkapan PETI, Polres Bengkayang merilis 5 kasus dengan 19 tersangka.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. menjelaskan hal tersebut dilakukan pihaknya sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan alam maupun harkamtibmas diwilayahnya.
Lanjutnya, selain itu juga sebagai upaya menindak tegas pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin khususnya di Kabupaten Bengkayang.
Kapolres menjelaskan, dari 5 kasus tersebut terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang dengan 19 tersangka dan barang bukti yang telah pihaknya amankan.
"Kasus pertama berada di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kebupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial AS," Ujarnya.
Sementara untuk Kasus yang kedua TKP di Sungai Sebulu, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang dengan tersangka berinisial S, AK, SB, AM, J. Untuk kasus ketiga TKP di Dusun Sentagi, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang dengan tersangka berinisial W, LJ, D.
“Sedangkan untuk kasus kelima, terdapat 2 Laporan Polisi dengan TKP yang sama, TKP nya berada di Bapayung SP 4 Desa Jehandung, Kecamatan Monterado. Untuk LP pertama tersangka berinisial SR, M, RS, H dan LP kedua tersangka berinisial Y, AP, AN, NH,” tambah Kapolres.
Adapun dalam kelima kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 Mesin Diesel, 7 Unit Pomp, 4 Potong Selang Spiral, 4 Potong Pipa Paralon, 4 Potong Selang Tembak, 3 Buah Jerigen, 5 Buah Dulang, 4 Buah Drum Belah, 9 Buah Karpet dan 3 Buah Selang Minyak.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemiliki maupun penampung hasil PETI tersebut. Ia juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.
“Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini, kami mengajak kepada setiap unsur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air,” pesan Kapolres.
“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik kepada anak cucu kita. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.
(Rinto Andreas/RH)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS