Sekadau, Kalbar - Kepolisian Resor Sekadau memaparkan hasil pengungkapan kasus dalam operasi Pekat Kapuas 2023 selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 5 April 2023.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Sekadau Kompol Khoerrudin dalam press release yang digelar di aula Bhayangkara Patriatama, Kamis (6/4/2023) sore.
Kasus yang berhasil diungkap antara lain tindak pidana perjudian sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 10 orang, miras 1 kasus dengan tersangka 1 orang dan 3 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 3 orang berikut barang bukti 3,65 gram.
Satu orang tersangka kasus narkoba dibawah umur dengan status ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) tidak ditahan. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) didampingi Bapas Sintang serta orangtuanya.
"Untuk kasus premanisme, prostitusi dan petasan pelakunya tidak ditahan. Mereka kami buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Wakapolres Sekadau kepada awak media.
Selama pelaksanaan operasi Pekat Kapuas 2023 tersebut, Polres Sekadau berhasil mengungkap 18 kasus di luar target operasi.
Wakapolres Sekadau menyatakan, upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H.
(Rls/R. Hermanto)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS