Ingat Kasus Penyimpangan Program PSR, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kliennya Kooperatif | Borneotribun.com

Kamis, 06 April 2023

Ingat Kasus Penyimpangan Program PSR, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kliennya Kooperatif

Munawar Rahim.,S.H (LB/Borneotribun).
Sanggau, Kalbar - Menanggapi kabar terkait perkembangan proses penyidikan Kliennya, Kuasa Hukum Dua Tersangka dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia, Munawar Rahim angkat bicara. 

Ia mengatakan kliennya AZ dan ALbdi tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023 lalu.

Ia menyampaikan klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau.

Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu di sampaikan Munawar Rahim kepada kepala Media ini, pada Rabu (5/4/23).

“Selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL akan selalu siap untuk terus mengikuti proses dan prosudur hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya.

“Terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya.

Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu di kedepankan.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
putusan terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” pintanya.

Selain itu, Munawar juga menyampaikan Jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya atas perkara dugaan penyelewengan PSR yang menjerat ke dua Kliennya itu.

Munawar menegaskan, jika Kejaksaan tidak cukup bukti dalam tuntutannya atas dugaan penyelewengan terhadap kliennya. Ia meminta kliennya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Saya akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” tutupnya.

(Libertus/RH)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar