Sanggau, Kalbar – Bupati Sanggau, Paolus Hadi melantik Pejabat Administrator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau yang bertempat di Ruang Musyawarah Lantai I Kantor Bupati Sanggau, Jumat (31/3/2023).
Adapun nama-nama yang dilantik diantaranya:
Samuel, S.Sos jabatan lama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau, dengan jabatan baru Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.
Neni Radiani, S.H jabatan lama Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, jabatan baru Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutan, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 bahwa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diangkat oleh Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri Dalam Negeri berdasarkan Bupati/Walikota melalui Gubernur.
“Pejabat yang dilantik pada hari ini telah melalui proses tersebut mulai dari usulan Bupati, memperoleh rekomendasi dari Gubernur sampai dengan diterbitkannya surat keputusan dari Mendagri. Sehingga saya sebagai Bupati dapat melantik bapak dan ibu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati Sanggau, Paolus Hadi.
Bupati Sanggau, Paolus Hadi juga sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau memiliki tugas pokok dan fungsi dalam urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
“Dalam hal ini tentu saja berhubungan langsung dengan masyarakat yang mengurus berbagai administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Saya berharap kepada semua pejabat yang baru dilantik dan semua pejabat di Dinas Dukcapil agar terus mengoptimalkan pelayanan tanpa diskriminasi kepada semua lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Sanggau ini,” harapnya.
“Tidak ada lagi urursan pelayanan yang berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat. Saya yakin semua pelayanan yang ada sudah dibuat SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga laksanakan itu sesuai ketentuannya,” tegasnya.
(Kominfo/R. Hermanto)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS