Ada Oknum Kades di KKU Rangkap Jabatan, Langgar Aturan | Borneotribun.com

Jumat, 28 April 2023

Ada Oknum Kades di KKU Rangkap Jabatan, Langgar Aturan

Prosesi pelantikan kades serentak di pendopo bupati KKU, 16 Desember 2022 (Prokopim-muzahidin)
Prosesi pelantikan kades serentak di pendopo bupati KKU, 16 Desember 2022 (Prokopim-muzahidin)
Kayong Utara - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara berinisial HA terindikasi memiliki profesi ganda sebagai Kades dan sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Pontianak.

Nama HA dilantik menjadi Kepala Desa sejak tanggal 16 Desember 2022. Ia terpilih dari hasil Pilkades serentak tahun 2022.

Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas SP3APMD Kayong Utara, Irwan SE menilai hal ini berpotensi melanggar aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah nomor 11.

"Kaitan dengan hal ini akan kami pelajari lebih lanjut. Tetapi, berdasarkan Undang-Undang nomor 6 dan Perda nomor 11, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan," jawab Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (28/04/23).

Berdasarkan penelusuran dari laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti yang dilihat hari ini, Jumat 28 April 2023, nama HA masih tercatat sebagai dosen tetap di sebuah universitas swasta di Pontianak.

HA adalah dosen program studi pendidikan bahasa inggris.

Karier HA menjadi dosen dimulai tahun 2014 hingga sekarang. Namun, dari data PDDikti itu, HA saat ini berstatus sedang tugas belajar untuk gelar doktoral.

Warga setempat mengaku mengenal HA sebagai dosen dan terpelajar. Menurut warga, sesekali sering menjadi dosen luar biasa alias dosen terbang.

"Iye (iya) mang beliau (HA) maseh dalam tugas belajar melanjutkan S3-nye di diluar negeri. Cuma, ndak tau masih lanjut atau endaknye," kata NA saat ditanya status HA, hari ini.

Sementara itu, LSM Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi (Gasak) menilai rangkap jabatan itu terindikasi sebagai perbuatan korupsi, berlaku tidak jujur dan sportif serta mencederai demokrasi dan kesetaraan.

"Kan saat mencalonkan diri jadi kades tentu menyampaikan rekam jejak, visi misi dan program kerja pada masyarakat desa. Bisa saja hal-hal itu ditutupi, sama saja pembohongan publik," kata Rudi Hartono, ketua Gasak. 

Atas nama demokrasi dan kebenaran, Rudi berpendapat Kades tersebut harus menjelaskan status profesi yang ditekuninya saat ini, agar jelas.

Rudi pun meminta agar memilih profesi yang ditekuni agar tata kelola pemerintahan desa lebih baik. 

"Terlebih tidak melanggar aturan Tipikor, UU Desa dan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tegas Rudi. 

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela, saat dikonfirmasi belum membalas informasi yang ditanyakan.

Konfirmasi kepada HA pun sudah dilakukan melalui pesan di akun media sosialnya tetapi tidak mendapat respon hingga kabar ini dituliskan. 

Oleh: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar